DKR meminta agar pemerintah tidak serta merta membayar defisit BPJS tanpa ada audit dan evaluasi terhadap BPJS Kesehatan
(SPN News) Jakarta, Dewan Kesehatan Nasional (DKR) khawatir rencana bailout (dana talangan) BPJS Kesehatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, hanya bentuk persekongkolan membocorkan APBN terus menerus. Terlebih jika tidak diikuti rencana untuk mengatasi sistim jaminan kesehatan yang sudah berkali-kali bocor. Pendapat ini diungkapkan Roy Pangharapan, selaku Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat, (16/9/2018).
“Harus berapa kali lagi negara menanggung defisit BPJS Kesehatan? Kemana penggunaan dana BPJS selama ini? Mengapa bisa bocor sehingga kekurangan? BPK sudah audit, kenapa tidak diumumkan? Kalau tidak ada audit dan pertanggungjawaban, itu patut diduga persekongkolan membocorkan APBN,” ujar Roy Pangharapan menanggapi rencana Kementerian Keuangan yang akan melakukan bailout akibat defisit BPJS Kesehatan belakangan ini.
Ia menegaskan bahwa APBN juga salah satunya didapat dari pajak yang dibayar rakyat. BPJS adalah dana dari rakyat yang didapat dari iuran wajib untuk BPJS.
“Setiap tahun BPJS defisit dan dibayar negara. Kalau di-bailout tanpa audit, tanpa pertanggungjawaban dan tanpa perbaikan, maka sama dengan negara membiarkan pembocoran dana APBN dengan sengaja,” ujarnya.
DKR meminta agar pemerintah tidak serta merta membayar defisit BPJS tanpa ada audit dan evaluasi terhadap BPJS Kesehatan.
“Yang dibutuhkan rakyat adalah perbaikan sistim jaminan pelayanan kesehatan. Bukan kembali membayar hutang BPJS pakai uang rakyat di APBN, tanpa mau membuka kemana saja dana BPJS selama ini digunakan. Jangan merugikan negara dan membebani rakyat lagi,” tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera mencairkan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan.
Meski demikian, saat ini bendahara negara masih menunggu usulan seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk menutup keseluruhan defisit kas keuangan BPJS Kesehatan.
Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan yang dalam hal ini Fahmi Idris, harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Surat tagihan tersebut, pun harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terlepas dari hal itu, bendahara negara masih belum terbuka berapa besar dana yang disiapkan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah mengaku sudah memiliki dana yang siap dicairkan.
“Kami ada dana cadangan, ada bantuan. Tapi kita sedang minta BPJS mengajukan yang dibutuhkan berapa,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Shanto dikutip dari Tengok.id/Editor