(SPN News) Tangerang, setelah hasil Sidang Pleno DEPEKAB Tangerang tentang UMK Kabupaten Tangerang tahun 2017 tanggal 3 November 2016di Kantor DISNAKERTRANS Kabupaten Tangerang tidak menemukan titik temu antara unsur SP/SB dengan unsur Pengusaha/Apindo maka tanggal 8 November 2016 Element Buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah mengadakan Audiensi dengan Bupati Tangerang bapak Ahmad Zaki Iskandar di Kantor Bupati Tangerang di Jalan H. Somawinata No. 1,Tigaraksa Tangerang membahas kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2017. Dan meminta agar Bupati menaikkan upah sebesar 24% dari UMK tahun 2016.

Baca juga:  SP/SB DI JAWA BARAT AKAN GUGAT SK UMK 2019

Dari hasil Audiensi dengan pihak Bupati, usulan dari kaum buruh tentang kenaikan UMK tahun 2017 akan di pertimbangkan. Hal serupa di ungkapkan oleh Rasman Efendi selaku perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang hadir dalam acara Audiensi pagi ini di Kantor Bupati Tangerang. “hasilnya masih datar masih melihat daerah sekitar wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, semua usulan sudah direspon oleh Bupati tapi belum diputuskan, ” kata Rasman Efendi saat di konfirmasi.

 

Munir/Coed