Buruh menuntut UMSK 2019 dan menolak Upah Minimum Padat Karya TPT
(SPN News) Bogor, DPRD Kabupaten Bogor mengundang DPC-DPC dari berbagai elemen buruh se-Kabupaten Bogor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, dan Apindo Kabupaten Bogor pada hari rabu (26/12) untuk menindaklanjuti surat dari SP/SB seKabupaten Bogor perihal permohonan audensi terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK) tahun 2019.
Dalam pertemuan yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tersebut perwakilan buruh menyampaikan tiga hal yaitu agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK) tahun 2019 harus tetap ada, Menolak adanya Upah Minimum Padat Karya Tekstil Produk Tekstil dan penangguhan upah regulasinya harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baisuni selaku perwakilan Apindo Kabupaten Bogor mengakui dan paham betul bahwa upah yang ada dan sesuai dengan perundang-undangan hanya ada dua yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno S.Hut mengatakan “kesimpulannya bahwa UMSK tahun 2019 harus ada, Menolak Upah dibawah Upah Minimum dan penangguhan upah harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan kami akan segera membuat surat rekomemdasi ke Bupati, diusahakan surat tersebut hari ini jadi”.
Tina/Editor