Ilustrasi Obat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat alternatif Covid-19, seperti ivermectin, di beberapa daerah masih melampaui batas harga eceran tertinggi atau HET

(SPNEWS) Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat alternatif Covid-19, seperti ivermectin, di beberapa daerah masih melampaui batas harga eceran tertinggi atau HET. Temuan itu berdasarkan penelitian KPPU selama 24 hari sejak 6 Juli di kota-kota besar, seperti di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

“Penelitian fokus kepada daerah yang memiliki persentase ketersediaan obat tinggi, namun harga masih mahal atau di atas HET dan pasokan sedikit,” ujar Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah dalam konferensi pers virtual, (30/7/2021).

Di DKI Jakarta, misalnya, harga ivermectin yang dijual di beberapa toko obat di marketplace dua kali lipat melampaui HET, yakni mencapai Rp 16.750 per tablet. Padahal berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan, harga tertinggi untuk obat cacing tersebut Rp 7.500 per tablet.

Baca juga:  CEGAH PENYEBARAN COVID-19 MELUAS DI MM 2100, DISNAKER MINTA PERUSAHAAN DAN SP KETATKAN PENGAWASAN

Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, KPPU menemukan harga jual ivermectin di beberapa tempat menurut survei di marketplace juga menacpai Rp 18.750 hingga Rp 19.750 per tablet. Tak hanya ivermectin, harga jual melampaui HET pun ditemukan untuk obat lainnya yang digunakan untuk terapi pasien Covid-19, seperti remdesivir dan oseltamivir.

Di Jawa Barat, oseltamivir kapsul dengan ukuran 75 miligram dipasarkan seharga Rp 67.500. Harga tersebut hampir dua setengah kali lipat lebih besar dari HET yang ditetapkan sebesar Rp 26 ribu. Di provinsi yang sama, harga remdesivir dijual senulai Rp 1,4 hingga Rp 2,3 juta per vial.

Bahkan di beberapa temuan di Jakarta, harga azizthromycin berukuran 500 miligram dijual mencapai 22 kali lipat lebih mahal dari HET. Obat yang semestinya hanya diedarkan Rp 1.700 tablet, kini dihargai Rp 18 ribu sampai Rp 38 ribu per tablet.

Baca juga:  FORUM GROUP DISCUSSION REVISI UU NO 13/2003 DI KABUPATEN JEPARA

Kementerian Kesehatan sebelumnya menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam beleid itu, ada sebelas obat yang harga eceran tertingginya diatur.

SN 09/Editor