Ilustrasi

RUU Cipta Kerja mengabaikan asas lingkungan yang berkelanjutan

(SPNEWS) Jakarta, RUU Cipta Kerja memuat juga tentang sektor lingkungan. Pada sektor lingkungan, RUU Cipta Kerja melumpuhkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Contohnya, dihapusnya izin lingkungan demi guna memangkas birokrasi perizinan. Izin lingkungan digantikan dengan persetujuan lingkungan yang mempermudah perusahaan mengabaikan asas lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, aturan ini juga memperlemah AMDAL dan membatasi partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL.

Kemudian dihapusnya pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang. Pengabaian asas site pacific ini akan mengakibatkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Selain itu juga mengesampingkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Apabila sebelumnya KLHS digunakan sebagai acuan utama perizinan, tetapi dalam RUU Cipta Kerja hanya digunakan sebagai pertimbangan. Hal ini mengancam prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca juga:  TANTANGAN PENEGAKKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Penindakan permasalahan lingkungan juga melemah. RUU Cipta kerja gagal memahami pidana dalam kasus lingkungan dengan mengenakan sanksi pidana dalam kasus lingkungan hidup hanya dengan mengenakan sanksi pidana bagi perusakan lingkungan apabila pelaku tidak mampu menjalankan sanksi administratif.

SN 09/Editor