Membahas pendataan kepesertaan di wilayah Kabupaten Morowali.

(SPNEWS) Bahodopi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali bersama beberapa SP/SB lain yang ada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menghadiri pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan di Cafe Puncak Morowali Sulawesi Tengah (30/03/21).

Dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan yang di wakili oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku Arif Budiarto, Asisten Deputi Direktur Kepesertaan Wilayah Sulawesi Maluku Alias. AM, Kepala BPJS Kepesertaan Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya membahas terkait pendataan kepesertaan di wilayah Kabupaten Morowali.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Morowali Dwi Ari Wibowo berharap dengan adanya Kopi Santai bersama seluruh SP/SB yang ada di Morowali adanya kesesuaian atau kecocokan data keanggotaan yang ada di BPJS Ketenagakaerjaan.

Baca juga:  KPK TEMUKAN KECURANGAN PENGELOLAAN DANA JKN-KIS

“Jika ada data yang tidak sesuai, kami akan pertanyakan kepada pihak perusahaan (kurang lengkap). selanjutnya terkait pertemuan ini berharap ada kelanjutannya setiap 3 bulan sekali. Terkait dengan masalah adanya informasi seperti regulasi² yang ada dari pemerintah akan kami sampaikan kepada teman-teman Serikat Pekerja yang ada di Morowali.” tuturnya

Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Morowali cukup tinggi meskipun ada beberapa kontraktor dan sub kontraktor yang belum sepenuhnya mendaftarkan karyawannya, namun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pimpinan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya.

Sementara Ketua PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) Andi Hamka sangat mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait pertemuan tersebut.

Baca juga:  CV BERKAH ALAM SUKABUMI DITUTUP PAKSA

“Kami sangat mengapreasi dimana pertemuan seperti ini kedepannya akan dilakukan terus menerus untuk saling tukar informasi baik terkait aturan kepesertaan maupun masalah yang kerap timbul berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.” ujarnya.

SN 08/Editor