PSP SPN PT Macroprima Panganutama melakukan Audensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terkait permasalahan perizinan PT Macroprima Panganutama
(SPN News) Tangerang, (13/05/2019) PSP SPN PT Macroprima Panganutama melakukan Audensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terkait permasalahan perizinan PT Macroprima Panganutama yang melakukan perubahan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi Industri Makanan Dan Masakan Olahan (10750).
Pertemuan dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal, Drs Bambang Haris K. M.Pd dan berlangsung di Aula kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang beserta Jajaran Dinas Perizinan terkait.
Selain itu juga, dihadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang dan Yohanes Saman selaku Pengurus DPP SPN yang mendampingi jalannya Audensi.
Pada kesempatan audensi ini PSP SPN PT Macroprima Panganutama menyampaikan adanya ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan dan meminta pihak DPMPTSP melakukan survey langsung ke lokasi pabrik terkait usaha yang dilakukan di PT Macroprima Panganutama.
Sebab, dari data yang diperoleh, PT Macroprima Panganutama masih memproduksi berbagai jenis sosis kanzler, besto, solite dan beberapa produk makanan untuk dikirim ke PT Sarimelati Kencana yang lebih dikenal dengan nama Pizza Hut.
Namun, secara normatif, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal, Drs Bambang Haris mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, izin usaha KBLI PT Macroprima Panganutama yang berada di wilayah Tangerang adalah KBLI 10750 Industri Makanan Dan Masakan Olahan.
Dari hasil Audensi dengan pihak Dinas Perizinan, hasilnya akan dimatangkan kembali pada hari Jumat, 17 Mei 2019 setelah data – data dan bukti di lapangan terkumpul.
SN 1/Editor