(SPNews) Serang, PT United Kingland adalah salah satu perusahaan yang berada di wilayah Serang Timur yang memproduksi aneka macam Ban. Di perusahaan ini berdiri PSP SPN PT United Kingland dan dari awal terbentuk langsung menghadapi begitu banyak tantangan serta rintangan baik yang dihadapi oleh pengurus maupun anggotanya. Di antaranya kasus terbaru mengenai demosi Ketua yaitu Risuman dan Sekretarisnya Oleh dari jabatannya serta PHK sepihak yang dilakukan terhadap 43 karyawan dengan dalih habis kontrak.

Maka dari itu mulai tanggal 20 – 25 Februari 2017, PSP SPN PT United Kinglang melaksanakan mogok kerja yang didukung oleh Perangkat DPC SPN Kabupaten Serang serta PSP lain yang berada di wilayah Kabupaten Serang seperti PSP SPN Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang,  PSP SPN PT PWI I dan II, PSP SPN PT Eagle Nice, PSP SPN PT Besco dan lain-lain.

Pada hari pertama dipasang dua buah spanduk besar yang berisi tuntutan dari PSP SPN PT United Kingland antara lain : 1. Stop  pemberangusan serikat pekerja, 2. Pekerjakan kembali Ketua dan Sekretaris di tempat/bagian dan jabatan semula, 3. Pekerjakan kembali saudara Dede dan kawan kawan (sebanyak 43 orang yang di PHK sepihak), 4. Stop PHK sepihak. Pada saat itu perwakilan tiap PSP yang berada di kabupaten Serang memberikan orasinya untuk memberikan motivasi kepada anggota PSP SPN PT United Kingland yang dipandu langsung oleh Haerudin dari DPC SPN Kabupaten Serang. Sampai malam tiba belum ada respon dari pihak perusahaan.

Baca juga:  UPAH SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENINGKATKAN KEADILAN SOSIAL DAN MEMPERSEMPIT KETIMPANGAN ANTAR WILAYAH SEBAGAI DASAR PENGUATAN TEGAKNYA NKRI

Hari kedua tanggal 21 Februari 2017 masih di lokasi yang sama dengan dukungan dari anggota PSP SPN se-Kabupaten Serang. Siang hari pihak perusahaan meminta perwakilan buruh untuk melakukan perundingan bipartit dan masuklah Suprihat dan Didin selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Serang bersama Risuman dan Oleh dari PSP SPN PT United Kingland untuk mewakili buruh PT United Kingland. Dan dari pertemuan ini masih belum ada kesepakatan sehingga mogok kerja terus berlanjut sampai hari berikutnya. Di luar tempat perundingan Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saepulloh, S.H, M.M senantiasa setia memberikan motivasi kepada peserta aksi dengan orasi yang menggebu gebu serta memaparkan beberapa peraturan hukum ketenagakerjaan dan menjelaskan tentang hak hak dasar pekerja.

Hari ketiga tanggal 22 Februari 2017 dilakukan Mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. Pada mediasi ini disepakati beberapa hal di antaranya korban PHK akan dipekerjakan kembali namun perusahaan tidak dapat seutuhnya mempekerjakan kembali seluruhnya tetapi hanya sebagian saja dan yang lainnya akan diberikan hak sesuai dengan undang undang mengenai PHK sepihak.

Baca juga:  POSKO PENGADUAN THR SPN

Pada hari ke empat tanggal 23 Februari 2017 di tengah tengah peserta mogok kerja dan aksi solidaritas ini hadir Sekretaris DPD Provinsi Banten Yudi Supriyadi yang memberikan motivasi kepada peserta aksi mogok kerja untuk tetap menuntut hak sesuai dengan undang undang.

Hari kelima tanggal 24 Februari 2017 kehadiran pula pengurus DPP SPN Sumiyati yang ikut andil memberikan motivasi dengan orasinya kepada seluruh peserta aksi. Dan sampai hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2017 aksi masih tetap berlangsung di depan PT United Kingland. Semangat yang tak kan surut dari anggota PSP SPN PT United Kingland dalam menuntut hak yang semestinya mereka dapatkan. Dari mogok kerja selama seminggu yang dilakukan oleh PSP SPN PT United Kingland akhirnya membuahkan beberapa kesepakatan antara lain Ketua dan Sekretaris yang di demosi tidak dapat dikembalikan di tempat kerja semula namun upah akan dikembalikan sesuai dengan jabatan semula.

Mumun/Coed