Buruh sektor Tekstil, Garment, Sepatu dan Kulit melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kementrian tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia

(SPNEWS) Jakarta, berdasarkan surat instruksi aksi DPC SPN Kabupaten Serang nomor 0376/A-Int/DPC-SPN/SRG/X/2021 maka pada (21/10/2021) massa aksi dari Kabupaten Serang mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Jakarta. Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh perwakilan SPN dari Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat serta diikuti perwakilan pekerja dari Federasi Dapat/SB yang tergabung dalam DSS -TGSL

Dalam aksi kali ini pekerja sektor Tekstil, Garment, Sepatu dan Kulit (DSS-TGSL) untuk menyikapi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang didalamnya dianggap sangat merugikan pekerja.

Baca juga:  MENGENAL LEBIH DEKAT SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Dalam aksi ini terdapat empat (4) tuntutan diantara nya:
1.Cabut Kepmenaker RI Nomor 104 Tahun 2021
2.Terbitkan Kebijakaan Asertif untuk Buruh
3.Stop Upah Murah
4.Berikan Jaminan Upah Layak dan Kerja Layak Bagi Buruh

SN 02/Editor