Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah.

Hal itu untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis (5/9/2021).

Ida mengungkapkan, guna mendorong efektifitas pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah maka dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pihaknya menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja.

Baca juga:  PANEN RAYA PERDANA BUDI DAYA LELE BANTUAN POLDA JATENG

“Sementara target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja,” ujar Ida.

Mencermati Data BPJS Ketenegakerjaan bulan Juli Tahun 2021, Ida Fauziyah menambahkan, secara nasional jumlah peserta Jamsostek, Penerima Upah sebanyak 40,1 Juta orang. Ida menegaskan, pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ida berharap, melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Baca juga:  KEMOROSOTAN TARAF EKONOMI PEKERJA RAKYAT SEMAKIN TERJEPIT

“Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan,” tutur Ida.

SN 09/Editor