Ilustrasi
Apakah aturan Menaker sama dengan keinginan pemerintah pusat dan pekerja yang menginginkan THR tidak dicicil dan dibayar penuh ?
(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran atau THR keagamaan pada Senin (12/4/2021), pekan depan.
Direkur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitani memastikan bakal ada perbedaan aturan THR antara tahun ini dengan tahun lalu. Salah satunya, hanya sektor usaha tertentu yang akan diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada buruh.
“Insyallah Senin akan diumumkan oleh Bu Menteri,” ucapnya (9/4/2021).
Meski demikian, di luar beberapa sektor yang terdampak covid-19, ia memastikan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. “Sedang disusun drafnya. Sepertinya berubah (dari tahun lalu)” jelas Dinar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh mereka secara penuh pada lebaran tahun ini.
Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.
“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan dunia swasta bayar penuh untuk karyawannya pada ramadan tahun ini,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengestimasikan terdapat perputaran dana di pasar hingga Rp215 triliun dari pembayaran THR perusahaan kepada karyawan tahun ini. Ia berharap THR akan mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun ini. Jika konsumsi meningkat, ia berharap dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi kontribusi utama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB).
SN 09/Editor