Gambar Ilustrasi

(SPN News) Sebesar apa pun pendapatan yang didapatkan dari perusahaan tidak akan berarti apabila keselamatan dan kesehatan pekerja diabaikan. Karena apabila perusahaan lalai dalam menjaga keselamatan pekerjanya maka akan berakibat fatal bagi keselamatan pekerjanya bahkan bisa berakibat pekerja sakit, cacar bahkan kehilangan nyawanya. Di Indonesia perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga turut serta dalam menciptakan K3.

K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh si pemberi kerja kepada para pekerja. Bahkan, jenis perlindungan pekerja ini telah banyak dibahas oleh organisasi buruh tingkat internasional, ILO. Secara umum, yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan manusia dalam dunia kerja. Institusi atau perusahaan wajib menjamin keselamatan serta kesehatan seluruh pekerjanya di lingkungan kerja.

Baca juga:  PKB dan SERIKAT BURUH

Tujuan dari diberlakukannya perlindungan K3 adalah guna memelihara keselamatan dan juga kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Dengan begitu, risiko terjadinya kecelakaan kerja dan hilangnya nyawa manusia karena beban profesi menjadi lebih kecil. Perusahaan pun terhindar dari sanksi karena dianggap lalai menjaga keselamatan para bawahannya.

Untuk penjelasan lebih rincinya, K3 bisa dijelaskan dengan mengurai setiap aspek di dalamnya. Hal ini bisa didapatkan dengan menjelaskan tentang cakupan dari keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Aspek ini mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di lingkungan kerja. Keselamatan kerja dapat dicapai dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai SOP yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim.

Baca juga:  UMK BOGOR IKUT PP NO 78/2015 NAIK 8,51 PERSEN

Sedangkan untuk kesehatan kerja, aspek ini mencakupi segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para pekerja. Jika dicanangkan dengan baik, imbas positif menjaga kesehatan kerja tidak hanya diterima oleh karyawan, namun juga oleh pihak perusahaan. Saat kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan mendapatkan SDM yang tidak jarang absen dan dapat bekerja dengan lebih produktif.

Praktik perlindungan K3 adalah sebuah aturan yang wajib dicanangkan oleh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang konstruksi dan industri lapangan lainnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang bekerja di profesi tersebut atau memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, pastikan bahwa perusahaan telah menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.

SN 09/Editor