(SPN News) Bogor, 4 Juli 2017 Karyawan PT Liebra Permana yang beralamat di Jalan Cagak Raya Gunung Putri No.198 Gunung Putri – Kabupaten Bogor sebanyak 176 (Seratus Tujuh Puluh Enam) orang yang menolak di tugaskan ke PT Liebra Permana Wonogiri – Jawa Tangah kembali datang ke pabrik pada pukul 13.00 wib sesuai dengan pengumuman yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan pada tanggal 3 Juli 2017. Akan tetapi lagi – lagi karyawan tersebut tidak di perbolehkan masuk ke ruang produksi, semua karyawan menunggu di halaman pabrik.
Sekitar pukul 14.15 WIB semua karyawan di kumpulkan dalam ruangan dan dipanggil satu persatu menghadap manajemen perusahaan, bukannya untuk mempekerjakan semua karyawan tersebut akan tetapi semua karyawan justru diberikan Surat Peringatan ketiga (SP 3/terakhir) dengan alasan berdasarkan data laporan dan atau penilaian, karyawan dianggap melanggar PKB pasal 75 ayat 4, yaitu “Dengan sengaja melawan perintah atau instruksi yang sah dari atasan terkait Surat Tugas dan SPPD”. Surat Peringatan ketiga ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018. Surat Peringatan ini diberikan dengan maksud agar karyawan memahami kesalahan yang terjadi serta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, karyawan di tuntut untuk mentaati peraturan yang ada agar tidak merugikan perusahaan. Apabila setelah mendapat Surat Peringatan ketiga ini ternyata karyawan masih tetap melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan yang ada, maka karyawan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi sesuai dengan yang tertuang dalam PKB. Seluruh karyawan pun menolak atas pemberian Surat Peringatan ketiga tersebut dengan tetap tidak menandatangani Surat Peringatan tersebut walaupun ada beberapa karyawan yang di intimidasi oleh pihak manajemen dengan diancam jika tidak menandatangani Surat Pengingatan ini dianggap sudah bukan karyawan PT Liebra Permana lagi. Bagi karyawan yang telah di panggil oleh manajemen di instruksikan segera pulang ke rumah akan tetapi karyawan tetap bersikukuh untuk tetap berada dilingkungan pabrik hingga ada keputusan atau informasi lebih lanjut.
Kemudian pada pukul 16.30 WIB manajemen perusahaan mengeluarkan pengumuman nomor : 0989/HCBP/GP/VII/2017 yang isinya bahwa bagi karyawan yang mendapat Surat Tugas dan SPPD kw Wonogir terhitung mulai tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017 karyawan diliburkan dengan upah tetap di bayarkan; pada tanggal 11 Juli 2017 jam 10.00 wib karyawan diwajibkan masuk dan bertemu dengan HC PT Liebra Permana; Karyawan yang tidak hadir pada tanggal 11 Juli 2017 dianggap menolak perintah dan pekerjaan.
“PSP harus segera membuat surat permohonan bipartit dan surat pendampingan ke DPC untuk membicarakan masalah ini sebelum tanggal 11 Juli 2017. Kami DPC SPN Kabupaten Bogor akan terus mengawal dan membantu agar masalah ini cepat selesai dan mencari solusi yang terbaik bagi anggota” ucap Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Bung Agus Sudrajat. 

Baca juga:  SPN KABUPATEN BOGOR UNRAS DI BALAI PELAYANAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Inaken Jabar 7/Coed