Apindo DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP 2019 mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 yang menyebutkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen
(SPN News) Jakarta, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta angkat suara terkait keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pihaknya memilih untuk mematuhi ketetapan upah minimum tersebut, agar menjaga iklim bisnis kondusif.
“Jangan ada satu pemikiran lain selama itu sudah ada aturan yang sudah jelas. Sayang dong. Kalau itu sudah ada aturan terus Anda berpikiran lain, nanti aturan itu jadi tidak berjalan dengan baik,” ungkapKetua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, (19/10).
Sebelumnya, Kemnaker melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 menyebutkan, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu diambil berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pasca dirilisnya aturan itu, pro kontra terkait kebijakan tersebut banyak bermunculan. Seperti pihak buruh yang menganggap kenaikan 8,03 persen terlalu kecil dan menuntut peningkatan 25 persen. Di sisi lain, pengusaha malah meminta kenaikan UMP di bawah 8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Solihin mengatakan, mematuhi aturan merupakan langkah terbaik agar kekacauan seperti ini tidak terus berlanjut. “Dari sisi pengusaha dan pekerja pasti ada dunia yang kalau mau dibenturkan berbeda. Tapi jangan begitu pemikiran kita. Sudah ada aturan, dan aturan itu harus ditaati. Sudah itu yang paling benar,” imbuhnya.
Semetara itu anggota Dewan Pengupahan dari SPN Padapotan Hutagaol mengatakan “silahkan saja Apindo memiliki keinginan seperti itu tetapi harusnya Apindo menghargai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, apalagi dewan pengupahan sudah beberapa kali mengadakan survey pasar”
Shanto dari beberapa sumber/Editor