Ilustrasi UMK

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Diharapkan aturan upah minimum 2024 tersebut rampung sebelum 21 November 2023.

“Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur. Jadi ini serap aspirasi terakhir di Padang, dilakukan oleh Pak Wamen,” katanya ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, (31/8/2023).

Tahap selanjutnya, akan dilakukan pembahasan formula bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang di dalamnya terdapat unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga:  BERLEBIHAN APABILA PENGUSAHA LANGSUNG MELAKUKAN PHK

“Setelah serap aspirasi, curhat. Mau dibahas di LKS Tripartit nasional bersama Depenas. Depenas September kita bahas formulanya,” jelas Putri.

Saat ditanya apakah kenaikan upah minimum bakal sesuai tuntutan buruh sebesar 15 persen tahun depan, Putri enggan menjawabnya.

“Kita lihat nanti ya,” ucapnya.

SN 09/Editor