​Setelah ditunggu – tunggu akhirnya Disnaker Kabupaten Bogor mengeluarkan anjuran untuk PT Liebra Permana. 

(SPN News) Bogor,  Disnaker Kabupaten Bogor akhirnya mengeluarkan surat anjuran kepada PT Liebra Permana dengan Nomer : 585/22/0/HI Syaker/2017. Surat ini sudah dinantikan oleh 150 pekerja PT Liebra Permana yang mengalami PHK sepihak.

Dalam surat anjuran disebutkan : pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan PT Liebra Permana terhadap 150 orang (4 orang sudah menyelesaikan secara kekeluargaan) dapat dipertimbangkan dan meminta kepada perusahaan agar memberikan uang pesangon kepada pekerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ayat (3) dan ayat (4) UU No 13 Tahun 2003. Dan memberikan waktu selama 10 hari kerja untuk menjawab surat anjuran ini.

Baca juga:  KENALI JENIS DAN MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor ketika dimintai tanggapan atas keluarnya surat anjuran ini tidak mau memberikan klarifikasinya.

Shanto dan Inaken/Editor