Setelah ditunggu – tunggu akhirnya Disnaker Kabupaten Bogor mengeluarkan anjuran untuk PT Liebra Permana.
(SPN News) Bogor, Disnaker Kabupaten Bogor akhirnya mengeluarkan surat anjuran kepada PT Liebra Permana dengan Nomer : 585/22/0/HI Syaker/2017. Surat ini sudah dinantikan oleh 150 pekerja PT Liebra Permana yang mengalami PHK sepihak.
Dalam surat anjuran disebutkan : pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan PT Liebra Permana terhadap 150 orang (4 orang sudah menyelesaikan secara kekeluargaan) dapat dipertimbangkan dan meminta kepada perusahaan agar memberikan uang pesangon kepada pekerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ayat (3) dan ayat (4) UU No 13 Tahun 2003. Dan memberikan waktu selama 10 hari kerja untuk menjawab surat anjuran ini.
Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor ketika dimintai tanggapan atas keluarnya surat anjuran ini tidak mau memberikan klarifikasinya.
Shanto dan Inaken/Editor