MOROWALI (23/09/2026) — Insiden dugaan intimidasi pekerja kembali terjadi di kawasan industri Morowali. Seorang anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN), Matius Jeksi, mengalami perlakuan intimidatif di area Jetty 1, Senin (21/9/2026). Pekerja berhelm merah bernama Li Chao diduga membentak Matius saat korban sedang bekerja.
Kejadian ini bermula sekitar pukul 05.20 WITA. Saat itu Matius tiba di tempat kerja lalu melakukan face print. Selanjutnya, ia mengikuti briefing pada pukul 05.30 WITA. Matius kemudian menunggu kedatangan ekskavator yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengawas bernama Marsa lalu mengarahkan Matius untuk menurunkan alat berat dari tronton. Sesuai prosedur, Matius langsung melakukan Pelaksanaan Pemeriksaan Harian (P2H). Akan tetapi, ia menemukan rembesan pada mesin dan pompa. Akibatnya, pengawas mengarahkan ekskavator tersebut ke workshop untuk perbaikan.
Situasi di area kerja berubah tegang sekitar pukul 10.20 WITA. Matius sedang mengambil kain lap di dekat kontainer kepala foreman. Tiba-tiba, ia mendengar suara bentakan keras dari luar. Matius pun keluar untuk memastikan sumber keributan tersebut.
Menurut keterangan Matius, suara amarah itu berasal dari Li Chao. Matius kemudian bertanya kepada juru bicara bernama Ferdian. Ferdian menjelaskan bahwa ada ekskavator besar yang akan melintas. Matius lantas menanyakan keberadaan operator alat berat tersebut.
sayangnya, pertanyaan itu justru memicu amarah Li Chao. Li Chao menunjuk-nunjuk Matius lalu memotretnya. Merasa terintimidasi, Matius mengambil ponsel untuk merekam kejadian. Namun, Li Chao justru merampas ponsel tersebut secara paksa.
Adu mulut pun pecah di antara keduanya. Kemudian, petugas keamanan datang untuk melerai percekcokan tersebut. Tim keamanan membawa pihak yang terlibat ke kantor Morowali Security Service (MSS).
Pengurus PSP SPN PT IMIP, Patriansyah, mendampingi Matius saat membuat laporan di MSS. Selain itu, petugas MSS telah memeriksa korban untuk membuat kronologi kejadian. Laporan ini akan berlanjut ke bagian HRD.
Patriansyah menegaskan pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi. Oleh karena itu, SPN berkomitmen melindungi setiap anggota di tempat kerja. Ia mengingatkan aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 29 tentang Keamanan dan Ketenteraman.
Pasal tersebut melarang keras tindakan yang memicu perkelahian dan Keonaran. Bahkan, karyawan dilarang mengancam, memaki, atau menyerang pekerja lain. Singkatnya, perusahaan harus menegakkan aturan ini secara objektif.
“Tindak tegas pelaku terhadap anggota kami yang diintimidasi di Jetty, di tempat kerja,” tegas Patriansyah saat menyampaikan sikap organisasinya.
SPN mendesak HRD melakukan investigasi secara transparan. Sementara itu, organisasi menuntut pemeriksaan seluruh saksi dan bukti secara adil. Tempat kerja harus menjadi ruang yang aman bagi semua buruh.
Saat ini, semua pihak menunggu keputusan tegas dari HRD. SPN berharap perusahaan dapat memproses kasus ini dengan adil dan tanpa tebang pilih.
(SN-08)

