Ilustrasi PHK

(SPNEWS) Sukoharjo, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi ancaman besar bagi pekerja di tahun 2023. Hal tersebut dipicu karena kondisi perusahaan yang mengalami masalah ekonomi. Pada tahun 2022 lalu tercatat ada sekitar 2.000-3.000 orang pekerja terdampak PHK dan ribuan orang lainnya statusnya di rumahkan dan mengalami pengurangan jam kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (22/1/2023) mengatakan, PHK masih jadi ancaman besar bagi pekerja atau buruh dampak dari masalah ekonomi. Meski kondisi pandemi virus Corona sudah mulai mereda, namun hal tersebut belum menjadi jaminan bagi pekerja.

Sebab, kata Setiyomo pihak perusahaan juga mengalami banyak masalah yang harus diselesaikan seperti penurunan pesanan baik pasar lokal, nasional dan luar negeri, kekurangan bahan baku, keterbatasan finansial, hutang dan lainnya.

Baca juga:  PHK TIDAK JELAS, BURUH PT SANDRAFINE UNRAS

“Krisis ekonomi global memang masih terjadi meski pandemi virus Corona sudah mereda. Dampaknya sangat dirasakan pelaku industri dan berdampak besar bagi pekerja karena rawan terkena PHK,” ujarnya.

Disperinaker Sukoharjo mencatat pada tahun 2022 lalu ada sekitar 2.000 pekerja terkena PHK. Selain itu masih ada ribuan pekerja lain dengan status dirumahkan dan mendapat pengurangan jam kerja.

Kondisi pekerja di tahun 2023 juga masih terancam terkena PHK. Disperinaker Sukoharjo dalam pemantauan di awal Januari 2023 sudah menemukan perusahaan memberlakukan pengurangan jam kerja bagi pekerja dan beberapa orang terpaksa dirumahkan.

“Januari 2023 ini sudah kami temukan cukup banyak pekerja terkena pengurangan jam kerja. Penyebabnya karena pihak perusahaan atau industri memang mengalami penurunan pesanan dan produksi. Faktor lainnya karena ekonomi,” lanjutnya.

Baca juga:  KETENTUAN PHK AKIBAT MANGKIR

SN 09/Editor