TOBA (6/3/2026) — Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) menutup operasional pabrik. Akibatnya, mereka memecat banyak pekerja secara sepihak. Tentu saja, keputusan ini memicu amarah ribuan buruh.

Kemudian, sekitar 1.000 pekerja menggelar aksi unjuk rasa. Lebih lanjut, enam serikat buruh menginisiasi aksi protes ini. Aliansi SPSB memimpin pergerakan tersebut hingga 11 Maret 2026.

Selain itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) turut turun ke jalan. Karenanya, mereka menuntut hak pesangon yang adil. Buruh menolak pembayaran pesangon setengah bulan gaji.

Akan tetapi, manajemen menggunakan Pasal 45 ayat 1 PP 35/2021. Aturan ini hanya memberi pekerja pesangon setengah kali. Maka dari itu, buruh menganggap aturan ini sangat merugikan.

Sementara itu, perusahaan memutasi pekerja tanpa transparansi informasi. Pimpinan mengirim karyawan ke unit bisnis lain sesuka hati. Tak pelak, hal ini menambah keresahan para pekerja.

Baca juga:  Ribuan Buruh Gelar Aksi Damai di Gedung Sate Bandung, Hujan Tak Surutkan Semangat Perjuangan

Bahkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin perusahaan. Beliau mengumumkan hal ini lewat konferensi pers resmi. Nyatanya, keputusan ini memperbesar kegelisahan nasib buruh TPL.

Selanjutnya, Ketua PSP SPN PT TPL Asben Maju Hutagaol bersuara. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam para pekerja pabrik.

“Buruh sudah menjadi tulang punggung perusahaan sejak 2003. Kami membangun perusahaan ini dengan keringat. TPL harus memenuhi hak kami,” tegas Asben.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan memberi dukungan. Ia menyemangati massa melalui panggilan video jarak jauh. Pasti, perjuangan ini menuntut keadilan bagi pekerja.

“Kita memperjuangkan martabat pekerja. Kami siap membawa masalah ini ke forum internasional. Serikat pekerja global akan membantu kita,” ujar Iwan.

Oleh karena itu, pekerja mengajukan lima tuntutan utama. Mereka merumuskan tuntutan ini dalam berbagai dialog bipartit. Berikut adalah tuntutan buruh:

  • Pertama, manajemen wajib membayar pesangon penuh sesuai aturan.

  • Kedua, perusahaan harus mendaftarkan korban PHK ke JKP Disnaker.

  • Ketiga, pekerja menolak keras penggunaan PP 35/2021 pasal 45.

  • Keempat, TPL harus melunasi hak buruh sebelum memindahkan mereka.

  • Kelima, manajemen perlu membuat perjanjian tertulis bagi penjaga aset.

Baca juga:  SPN Jawa Timur Gelar Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo

Singkatnya, buruh meminta pemerintah segera turun tangan. Pemerintah harus menjadi penengah konflik ketenagakerjaan ini. Akhirnya, kemanusiaan harus menjadi dasar setiap kebijakan.

(SN-08)