​Perundingan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Garmen, Tekstil dan Rajut di wilayah DKI Jakarta, antara Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan perwakilan SP/SB disektor tersebut.

(SPN News) Jakarta, (04/01) perundingan tentang UMSP untuk sektor Garmen, Tekstil dan Rajut dilaksanakan di Sekretariat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jalan Gatot Subroto No Kav 56, Setiabudi – Jakarta Selatan. Hadir dalam perundingan tersebut perwakilan dari API dan perwakilan SP/SB disektor ini yaitu SPN dan SPTSK.

Perundingan berjalan alot. Dari perwakilan API tetap tidak mau mengeluarkan besaran angka untuk UMSP ini. Sedangkan dari perwakilan SP/SB tetap mendesak untuk tetap dikeluarkan angka. Sebagai bahan perundingan berbagai data dan fakta diungkap dari pihak SP/SB.

Baca juga:  TIDAK ADA ALASAN PENGUSAHA TIDAK BAYAR THR

Antara lain sektor Tekstil yang mana sektor ini menjadi penyumbang devisa terbesar ketiga pada tahun 2017 sedangkan sektor garmen mengalami peningkatan ekspor kurang lebih 2% dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka 5% pada tahun 2018 (data dari APINDO).  Amanat PP No 78/2015 pasal 49 juga menjadi dasar perundingan ini dilakukan.

Menjelang sore tetap tidak ada titik temu dalam perundingan tersebut. Hingga akhirnya perundingan ditutup dan sepakat untuk melanjutkan perundingan dengan waktu yang belum bisa dipastikan.

Menurut Depeprov DKI Jakarta, hasil perundingan tentang UMSP dari semua sektor paling lambat tanggal 30 Januari 2018. Keputusan yang akan diputuskan nantinya tentang UMSP ini akan berlaku surut.

Baca juga:  SOSIALISASI AD/ART SPN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor