Upah tidak dibayarkan dan status pekerja tidak jelas
(SPN News) Pekalongan, sejak 24/8/2019 pekerja PT Sendi Pratama Kabupaten Pekalongan diberhentikan secara sepihak. Upah sebulan terakhir tidak dibayarkan dan status pekerja juga tidak jelas, apakah dirumahkan atau diPHK. Oleh karena itu pada (25/9/2019) PSP SPN PT Sendi Pratama mengadakan rapat koordinasi dengan anggota untuk membahas permasalahan tersebut.
Ketua DPC SPN Ali Sholeh menyampaikan permasalahan yang ada di PT sendi Pratama ini menjadi permasalahan bersama, DPC mendapatkan informasi ini dan mengajak pengurus dan anggota PSP SPN PT Sendi Pratama untuk membahas penyelesaian masalah ini. Dalam rapat ini diputuskan bahwa DPC SPN beserta pengurus PSP SPN akan ke Dinas DPMTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan permasalahan tersebut. Selain itu PSP SPN PT Sendi Pratama akan segera melayangkan surat permintaan untuk perundingan bipartit ke perusahaan. Untuk informasi bahwa ada 70 orang anggota SPN yang terkena dampak dari masalah ini.
SN 10/Editor