Ilustrasi PHK

(SPNEWS) Jakarta, PT GA Tiga Belas atau yang lebih dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung tengah mendapat sorotan publik. Hal ini karena Toko Buku Gunung Agung didapati melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada 350 karyawannya.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) bahkan sudah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal.

Presiden Aspek Mirah Sumirat dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

Baca juga:  SAMBUTAN SISTER HANAE NAKANO DARI UA ZENSEN

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ujarnya dikutip (21/5/2023).

Buruh menyebut PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Mirah juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon itikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen.

Baca juga:  HUT KOMITE PEREMPUAN DPD SPN BANTEN

“Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki itikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung),” imbuh Mirah.

Adapun tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

SN 09/Editor