Gambar Ilustrasi

Apindo berharap agar pemerintah provinsi Banten serius memberantas calo ketenagakerjaan

(SPN News) Serang, masalah calo ketenagakerjaan tidak hanya meresahkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga telah meresahkan bagi Apindo. Oleh karena itu Apindo mempertanyakan keseriusan dalam penegakan hukum pemberantasan percaloan tenaga kerja yang sudah berlangsung lama khususnya di provinsi Banten.

Apindo sudah sering sebelumnya menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait permasalahan ketenagakerjaan yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Banten, namun tidak ada kemajuan berarti. Oleh karena itu Apindo mendukung pembentukan satgas mafia dan berharap Bupati/Walikota membuat regulasi yang mendukung pekerjaan bagi masyarakat lokal di industri.

Ketua Apindo Banten, Edi Marsalim mengungkapkan percaloan tenaga kerja dengan pihak-pihak terkait sudah berlangsung lama. Bahkan sudah mengakar sampai tingkat desa, RW dan RT.

“Saya sudah teriak persoalan ini sejak tahun 2015 lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon. Terkait dengan rencana Pemprov Banten yang akan membentuk tim satuan tugas mafia tenaga kerja tentunya kami dukung. Harapan kami sih mafia percaloan tenaga kerja tidak ada,” ujarnya.

Baca juga:  PB NU SERAHKAN REKOMENDASI TERKAIT UU CIPTA KERJA KE WAPRES

Beberapa waktu lalu pelaporan penipuan tenaga kerja yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada kejelasanya. Ditambah lagi, pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dan benar dengan mempekerjakan pegawai Non PNS diberikan gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kami pernah melaporan orang yang telah melakukan penipuan kepada calon tenaga kerja ke polisi. Tapi perkembangannya tidak memuaskan. Pelaku kejahatan itu sekarang sudah ada diluar, tidak dipenjara lagi ” ungkapnya.

Karena itu, jika pemprov hendak membentuk satgas mafia tenaga kerja hendaknya melakukan perbaikan dan pembenahan nyata di depan mata.

“Sejahterakan dulu pegawainya. Dan penegak hukum juga harus tegas dalam menangani kasus,” ungkapnya.

Baca juga:  STATUS KERJA TIDAK JELAS DAN UPAH TIDAK DIBAYAR

Dikatakan Edi, praktik kejahatan percaloan tenaga kerja hingga saat ini masih berlangsung di semua perusahaan padat karya dengan sasaran para pendatang.

“Sekarang modusnya macam-macam ada yang diminta uang Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Ada juga oknum- oknum tak bertanggungjawab menyebarkan pengumaman lowongan kerja melalui media sosial, facebook dan whatsapp. Mereka dikumpulkan di depan pabrik dan ditipu harta bendanya seperti telepon genggamnya diambil, setelah itu oknum tersebut kabur,” paparnya.

Edi juga berharap agar bupati dan walikota yang ada di Banten melakukan hal yang sama dengan pemprov.

“Mestinya ada peraturan daerah dari kabupaten/kota yang mengatur soal batasan pekerja baik dari penduduk setempat dan pendatang. Jangan sampai masyarakat kita banyak yang menganggur. Karena saya melihat di setiap pabrik atau industri penduduk aslinya hanya 15 persen. Harusnya lebih dari 50 persen,” tandasnya.

SN 09/Editor