Gambar Istimewa

PT Ultra Prima Abadi (UPA) Pandaan produsen wafer Tanggo diduga membuang limbah tanpa diolah

(SPN News) Pandaan, PT Ultra Prima Abadi (UPA) Pandaan diduga melakukan praktik lancung. Perusahaan penghasil produk wafer Tango ini didapati membuang limbah cairnya di lahan terbuka di belakang pabrik. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pasuruan kini telah menyegel lokasi pembuangan limbah tersebut.

“Setelah kami cek, ternyata benar. Langsung kami segel,” kata Khoiron, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup DLHK.

Khoiron menjelaskan, penyegelan lahan pabrik yang berlokasi di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan itu bermula dari laporan warga. Dalam laporannya, warga mengadukan kegiatan pembuangan limbah cair di lahan perusahaan di belakang pabrik. “Itu laporannya tanggal 8 November, malam hari,” terangnya.

Baca juga:  HAK PEKERJA APABILA NEGARA BERLAKUKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Keesokan harinya, tim pengawas dan penegakan DLHK Kabupaten Pasuruan tiba di lokasi. Dan, benar saja, petugas mendapati limbah cair yang dibuang begitu saja melalui pipa. “Ngeri sekali karena itu tidak diolah terlebih dulu,” jelas Khoiron.

Penjelasan yang sama disampaikan Riri, tim pengawas dan penegakan DLHK. Atas perbuatannya itu, perusahaan yang merupakan bagian dari Orang Tua Group tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Limbah yang dibuang itu kan tanpa diolah terlebih dahulu. Dan itu, selain sanksi administrasi juga ada pidana,” kata Riri (13/12/2019).

Khusus administrasi, berkas perkara masih dalam proses DLHK. Sedangkan pidana, ada pada yuridiksi Polres Pasuruan. “Dua-duanya jalan,” jelas Riri.

Baca juga:  KEBEBASAN BERISERIKAT DI TEMPAT KERJA: HAK YANG HARUS DILINDUNGI

Terkait kasus ini, belum ada penjelasan detail dari Orang Tua Group (OTG). Head of Corporate OTG, Harianus mengaku meminta waktu untuk menggali informasi terkait hal tersebut.

SN 09/Editor