(SPN News) Purbalingga, 22/5/2016 DPC SPN Kabupaten Purbalingga mengadakan konsolidasi dan pendidikan bagi PSP SPN PT Sunsan yang baru saja terbentuk. Acara ini berlangsung  di aula Balai Desa Bobot Sari Kabupaten Purbalingga, dihadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Purbalingga Bambang beserta jajarannya, Ketua dan Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh dan Tabiin, hadir pula Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi, perwakilan PSP SPN dari Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purblingga serta 30 anggota dari PSP SPN PT Sunsan.

Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Bambang, selanjutnya Ramidi memberikan sambutannya dan menyampaikan tentang hak dasar buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga UU tentang kebebasan berserikat No 21 Tahun 2000, sehingga diharapkan bisa menggali kekurangan-kekurangan yang dialami oleh buruh di Purbalingga untuk diperjuangkan melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal ini khususnya SPN. Ali Sholeh yang menjadi pembicara selanjutnya menyampaikan “bahwa dengan terbentuknya SPN di Kabupaten Purbalingga harus dapat menjadi alat perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya, bangun terus penguatan organisasi melalui komunikasi dan pendidikan.

Baca juga:  BURUH HARUS MEMBANGUN POSISI TAWAR YANG KUAT

Slamet Wasasi Sekretaris PSP SPN PT Dupantex menceritakan tentang manfaat berserikat yang dirasakan oleh pekerja di pabriknya, sebelumnya di PT Dupantek telah ada serikat bentukan perusahaan tetapi hak-hak normatif pekerja tidak pernah terpenuhi, selalu ada intimidasi dalam bekerja, tetapi setelah bergabung dengan SPN keadaan itu bisa berubah, dan yang terpenting adalah agar selalu dilakukan penguatan organisasi dengan serangkaian pendidikan, ini adalah sebagai bentuk motivasi dan dukungan untuk teman-teman PSP SPN di Kabupaten Purbalingga. Bung Tabiin yang menjadi pembicara selanjutnya menyampaikan bahwa salah satu hal yang penting adalah bagaimana untuk membesarkan serikat dengan pendidikan sebelum melakukan hal yang lain seperti advokasi, dan sering kali timbul permasalahan dengan biaya maka iuran harus dijalankan sesuai dengan AD/ART serta dilandasi dengan kesadaran bersama .

Baca juga:  AKANKAH RUU PPRT DISAHKAN JADI UU ?

Acaranya dilanjutkan dengan diskusi, dalam kesempatan ini banyak hal yang akhirnya dapat terkuak dan dicoba untuk dicarikan jalan pemecahannya, seperti permasalahan yang disampaikan oleh salah seorang peserta sebut saja mbak bunga yang menyatakan bahwa kelebihan jam kerja tidak dihitung lembur sehingga tidak dibayar oleh perusahaan. Data-data ini diinventarisir oleh DPC SPN Kabupaten Purbalingga yang selanjutnya akan dilakukan tindakan untuk menyelesaikannya. Acara ditutup pukul 17.00 WIB dengan doa bersama.

Ibnu Masud/Coed