Aksi unjuk rasa dilakukan di DPRD Kota Bogor

(SPN News) Bogor, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di halaman Gedung DPRD Kota Bogor Jalan pemuda (26/02). Dalam aksinya buruh Menolak RUU Omnibus law cipta kerja, menekankan fungsi Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Disela-sela aksi, beberapa perwakilan buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor dan beberapa perwakilan dari fraksi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut semua fraksi menyatakan menolak adanya RUU Omnibus Law dan menerima tuntutan buruh.

Wakil ketua 1 DPRD Kota Bogor Zainal Mutakim menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dari delapan fraksi yang saat ini hadir Sepakat monolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sekarang sedang di godok di DPR RI, menerima tuntutan SPN dan mengapresiasi kepada SPN Kota Bogor yang telah berjuang. “Terkait RUU Omnibus Law bukan hanya menyangkut 1-2 orang tapi juga menyangkut seluruh rakyat indonesia. Akan mengancam kedaulan rakyat, kedaulatan bangsa, nasib rakyat Bogor tidak hanya buruh tapi juga seluruh rakyat. Hasil pertemuan ini kami akan membuat surat yang akan di kirim ke DPR RI untuk bahas dalam sidang paripurna” tegasnya

Baca juga:  PEMANTAPAN AKSI JALAN KAKI SURABAYA-JAKARTA

Sementara ditempat terpisah Wakil Ketua Bidang Keorganisasian DPC SPN Kota Bogor Muhamad Syahril mengatakan bahwa kami SPN Kota Bogor menolak dengan tegas adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja “Undang-Undang ini sangat menyengsarakan buruh, tidak hanya gaji yang akan dihitung perjam tapi juga cuti akan dihilangkan baik cuti melahirkan, cuti haid juga cuti tahunan yang setiap tahunnya dapat 12 hari akan hilang, belum lagi mudahnya TKA non skill masuk di indonesia. Bagaimana buruh akan sejahtera kalau begini caranya. Undang-Undang 13/2003 yang sudah tidak relefan buat buruh saja masih mencantumkan terkait upah, cuti, dan lain sebagainnya tapi di RUU ini tidak sama sekali, yang ada malah dihilangkan” ujarnya.

Baca juga:  UMK SE- PROVINSI JAWA TENGAH SESUAI DENGAN PP NO 78/2015

SN-08/Editor