(SPNews) Sanggata Kutai Timur, sekitar 300 orang massa aksi pekerja PT Bumi Mas Agro yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim pada tanggal 24 Februari 2017. Aksi unjuk rasa ini terjadi akibat adanya kabar yang menyatakan bahwa PT Bumi Mas Agro akan diakusisi menjadi PT BMA Industri, sehingga karyawan PT BMA khususnya buruh harian lepas mengkhawatirkan tentang status kerja dan tidak mendapatkan pesangon.
Para pekerja perkebunan kelapa sawit ini berangkat dari Kecamatan Sandaran pada tanggal 23 Februari 2017 siang dan baru tiba di Kantor Disnakertrans yang berada di Sangatta pada tanggal 24 Februari 2017 pagi tepatnya pukul 06.00 WITA. Massa aksi berjumlah sekitar 300 orang dan mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda dua/sepada motor, 2 mobil pike up dan ada juga yang menumpang dump truck. Aksi unjuk rasa dimulai pukul 10.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD SPN Provinsi Kaltim Kornelius Wiryawan Gatu.
Dalam orasinya Kornelius menyatakan terjadi sejumlah persoalan terhadap pekerja sawit. Misalnya, tidak adanya kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan. Hal ini membuat status pekerja menjadi tidak jelas, dia menganggap masih terjadi sistem perbudakan terhadap para pekerja. Salah satu contoh, upah yang diberikan kepada pekerja masih berdasarkan capaian target, bukan waktu normal bekerja, yakni 7 jam dalam satu hari.
“Saat ini masih ditemukan sistem kerja paksa dan buruh diperbudak. Kalau tidak mencapai target, buruh hanya mendapatkan upah Rp 30 ribu satu hari,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua SPN Kaltim ini. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan merger (penggabungan) atau terjadi take over PT BMA kepada PT Sinergi Agro Bisnis. Pihak perusahaan dinilai tidak terbuka terkait persoalan ini. Padahal, ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dua hal di atas. “Terjadi mutasi besar-besaran para asisten, terus karyawan disuruh chek kesehatan di PT Sinergi Agro Bisnis,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja. Katanya, masih banyak pekerja yang belum tercover Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ditemukan sejumlah kartu milik karyawan yang tidak aktif, karena premi tidak terbayar. Padahal, gaji karyawan dipotong setiap bulan oleh perusahaan untuk pembayaran premi. Hal ini diketahui saat BPJS karyawan ditolak rumah sakit.
“Di perusahaan, terjadi pengembalian iuran BPJS (kepada karyawan) yang selama ini sudah dipotong, apakah ini bukan pelanggaran? Di dalam aturan kepesertaan BPJS adalah wajib,” tegasnya. Melihat persoalan yang kompleks, dia meminta hal ini harusnya menjadi perhatian serius kepala daerah. Mereka menuntut Bupati memanggil Direktur Utama PT BMA untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang diungkapkan para pendemo. “Paling lambat hari Senin (27/2) kami sudah menerima surat tembusan pemanggilan Direktur Utama PT BMA,” pintanya. SPN juga meminta Bupati segera melakukan evaluasi total terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutim. “Kami juga meminta pihak perusahaan mendaftarkan semua pekerja menjadi peserta BPJS, tanpa terkecuali. Kami juga mendesak pimpinan PT BMA menghentikan teror serta intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap buruh,” terangnya.
Aksi kemarin, sambung Kornelius digelar karena pihak perusahaan terkesan tidak peduli dengan tuntutan pekerja. Bahkan jalur tripartit yang digelar sebanyak dua kali masih deadlock. “Jika tidak tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mengancam akan menggelar aksi lebih besar,” tegasnya.
Mewakili Bupati Kutim Ismunandar, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Kutim Pranowo yang menerima pendemo, memastikan tuntutan itu nantinya akan diserahkan langsung kepada Bupati sebagai pengambil kebijakan. Setelah mendengar janji dari Kabag Sumber Daya Alam Kutim, massa aksi unjuk rasa berpindah ke Kantor DPRD Kutim untuk meminta dukungan. Di sana mereka ditemui Sekretaris Komisi D Agusriansyah Ridwan. Kepada DPRD Kutim disampaikan persoalan mengenai pekerja sawit sebelumnya sudah dibahas DPRD melalui pembentukan panitia kerja (Panja). Hasilnya, panja sudah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait evaluasi yang diperlukan untuk perbaikan kesejahteraan pekerja sawit. Agus Riansyah Ridwan menyatakan digelar pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah, maka DPRD juga siap untuk hadir.
Shanto dikutip dari Bontang Post/Coed