83 pekerja PT Kahoindah Citragarment yang tersisa akhirnya menyerah dan mengundurkan diri sesuai dengan keinginan perusahaan

(SPN News) Tambun, setelah berpolemik sekian lama akhirnya 83 orang pekerja sisa dari PT Kahoindah Citragarment Tambun memilih untuk berhenti dan menerima ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, yaitu sebasar 1 x Pasal 156 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan ditambah 1 bulan upah selama perselisihan ini dibawa ke ranah mediasi.

Setelah sempat melalui jalur mediasi, akhirnya perselisihan ini dibawa ke perundingan bipartit kembali pada (31/10/2018 – 1/11/2018). Perundingan bipartit ini pun tetap saja tidak menghasilkan suatu perubahan, pengusaha bersikukuh dengan penawaran semula apalagi mengingat semakin lemahnya posisi dan nilai tawar 83 pekerja tersebut. Dan akhirnya sisa pekerja tersebut lebih memilih berhenti atau mengundurkan diri dari pada ikut pindah kerja ke PT Kahoindah Citragarment karena mereka hanya diberi tambahan Rp 10.000,-/hari untuk trasnport dan makan.

Baca juga:  MENCARI PENYELESAIAN MASALAH PT MIKWANG PRIMA INDO

Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjayanto sebelumnya mengatakan “bahwa perangkat pada dasarnya mengikuti keinginan anggota, apabila anggota ingin lanjut ke pengadilan perangkat siap untuk mengawal, dan apabila sebaliknya anggota lebih menerima nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan maka perangkat pun tidak bisa menghalang-halanginya. Selain itu DPC SPN mengucapkan terima kasih atas peran aktif anggota selama ini dan mohon maaf apabila DPC SPN ada kesalahan”.

Shanto/Editor