Ilustrasi Demo Buruh

Labor Institute Indonesia menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua

(SPNEWS) Jakarta, Labor Institute Indonesia menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga menjelaskan secara yuridis Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.

“Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju uji materi dulu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi,” kata Andy dalam keterangan resminya, dikutip (14/2/2021).

Baca juga:  PSP SPN PT GAJAH DUDUK RESMI TERBENTUK

Menurut Labor Institute Indonesia dari sisi UU SJSN tersebut, Menteri Tenaga Kerja sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46/2015 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua.

“Secara sosiologis menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin serikat pekerjaan atau serikat buruh terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN,” jelas Andy.

Secara filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. Artinya ketika pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati Jaminan Hari Tua.

“Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” jelasnya.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA SPN PT NEWMONT NTB MENUNTUT KEADILAN

Untuk itu, pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Saat ini pemerintah mulai memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), aturan atau implementasi dari JKP tersebut harus jelas terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

“Mekanisme pekerja dalam mendapatkan JKP ini harus lebih dipermudah, kalau memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan perlu membenahi birokrasi dalam mendapatkan JKP tersebut, agar tidak perlu berbelit-belit,” tegasnya.

SN 09/Editor