Gambar Ilustrasi

Sejak pandemi Covid-19 sebanyak 7.806 tenaga kerja di kabupaten ini dirumahkan. Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja Bantul yang di-PHK sebanyak 178 dan diputus kontrak 30 orang

(SPN News) Bantul, 8.000 buruh di Kabupaten Bantul menjadi korban dari pandemi Covid – 19. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul mengatakan, sejak pandemi Covid-19 sebanyak 7.806 tenaga kerja di kabupaten ini dirumahkan. Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja Bantul yang di-PHK sebanyak 178 dan diputus kontrak 30 orang. Artinya, terdapat lebih dari 8.000 tenaga kerja di Bantul yang terdampak virus korona.

Angka ini pun baru akumulasi dari tenaga kerja Bantul yang bekerja di Bantul. Sedangkan tenaga kerja Bantul yang bekerja di luar Bantul, belum dihitung. Sebab, diperlukan adanya koordinasi dengan petugas yang berwenang di luar Bantul.

Baca juga:  RESOLUSI SPN UNTUK REFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Pekerja di pabrik furniture, Arif Widiyanto, telah seminggu dirumahkan. Pabrik tempatnya bekerja menerapkan sistem shifting, seminggu berangkat seminggu di rumah. Selama dirumahkan, Arif dijanjikan mendapat upah separuh gaji. Sedangkan saat bekerja, upah akan diberikan upah penuh. Namun ia belum mendapat honor sejak dua minggu lalu.
“Masih ditangguhkan, efek korona mungkin,” katanya.

Sementara itu salah satu percetakan di Bangunharjo, Sewon, yang mempekerjakan freelance juga menerapkan lockdown. Semua kegiatan dari redaksi hingga percetakan menjadi tersendat. Bagi penulis dan ilustrator yang belum mengumpulkan naskah atau karya, diminta untuk menyimpan karya sampai diminta oleh percetakan itu.

SN 09/Editor