(SPNEWS) Jakarta, akar permasalahan yang dihadapi oleh pekerja/buruh dan masalah ketenagakerjaan secara umum pada dasarnya adalah pada usaha pemenuhan kebutuhan pokok, baik kebutuhan akan barang, seperti pangan, sandang, dan papan, maupun jasa seperti pendidikan, Kesehatan dan keamanan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya perempuan dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya, sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup.
Persoalan upah yang rendah yang berdampak kepada pemenuhan kebutuhan , tuntutan kenaikan upah agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, tuntutan tunjangan sosial berupa pendidikan, dan Kesehatan agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi merupakan bagian persoalanj yang melekat pada para pekerja/buruh saat ini dan akan dating. Termasuk persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan persoalan pokok yang terus menimbulkan gejolak.
Karena akar permasalahan terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup, dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi focus pemerintah. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu tetap dilakukan untuk mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terdzalimi, baik pekerja maupun pengusaha. Karena itu Langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan katagorisasi dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja.
Ada dua hal pokok masalah ketenagakerjaan , pertama berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan , contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, amsalah buruh perempuan dan pekerja anak. Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerhakan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja.
Kedua yakni permasalahan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan perburuhan, dan sebagainya. Masalah perjanjian kerja dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja, pemerintah dalam hal ini harus berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.
SN 09/Editor