(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus PSP SPN PT Indonesia Tsinshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi ke manajemen PT ITSS (17/05/23) atas permasalahan yang dialami oleh salah satu anggota SPN PT ITSS bernama Enal yang dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan 3 (SP 3) karena diduga telah melakukan pelanggaran yakni tidak mematuhi perintah atasan yaitu menurunkan gorden mobil Dump truck yang sedang parkir.
Pemberian sanksi yang diberikan cukup tidak berdasar, sebab sama sekali tidak melalui investigasi terlebih dahulu. Apalagi mobil DT tersebut juga sedang parkir dan sama sekali tidak beroperasi. Seandainya mungkin mobil tersebut digunakan pun maka bisa saja berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja karena gorden sangat mengganggu penglihatan spion mobil, tapi kali ini mobil tersebut benar-benar hanya di parkir saja dan tidak digunakan.
La Ode Kasman selaku Bidang Advokasi PSP SPN PT ITSS mengatakan bahwa kasus ini seolah-olah dipaksakan, sebab hanya persoalan sekecil itu kemudian anggota dikenakan sanksi SP 3.
“Seharusnya juga pihak atasan departemen dan divisi masing-masing seharusnya menyampaikan dan menjelaskan tentang perintah kerja, karena tidak semua yang dikatakan oleh pihak atasan departemen itu masuk kategori perintah kerja. Pemberian sanksi pun tidak boleh dipaksakan, semestinya pemberian sanksi karyawan itu benar-benar yang melakukan pelanggaran aturan, bukan atas hal suka atau tidak suka pada karyawan” ujarnya.
Sementara pihak indisipliner manajemen Heri berjanji akan segera berkomunikasi dengan pihak departemen dan juga akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya yang saat ini sedang rapat di Kantor PT Indonesia Morowali Industrial Pack (IMIP) tentang apa yang menjadi permintaan pengurus SPN yaitu agar sanksi SP 3 yang diberikan kepada salah satu anggota PSP SPN PT ITSS bernama Enal dicabut.
“Kami akan terus melakukan komunikasi soal ini, dan jika beberapa hari kedepan belum ada tanggapan atas permintaan pengurus PSP SPN PT ITSS, maka kami akan dilanjutkan mediasi bipartit kembali.” Ungkap Luthfi selaku Ketua PSP SPN PT ITSS kepada SPNews.
SN-08/Editor