Ilustrasi

Sebanyak 14 perusahaan di Jawa Timur tercatat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

(SPNEWS) Surabaya, hingga (15/12/2020) tercatat sebanyak 14 perusahaan di Jawa Timur tercatat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Perusahaan – perusahaan tersebut keberatan menerapkan UMK Jawa Timur 2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, karena terdampak pandemi Covid-19.

“Dari 14 perusahaan, kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estubagijo saat dikonfirmasi (15/12/2020).

Baca juga:  DARI ANGGOTA UNTUK ANGGOTA CARA MUDAH MENINGKATKAN KEKUATAN ORGANISASI

Himawan mengatakan, alasan umum yang disampaikan perusahaan itu karena sedang dalam tahap pemulihan karena dampak Covid-19.

“Kondisinya memang seperti ini, kebanyakan yang mengajukan penangguhan karena dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.

Himawan enggan memerinci identitas perusahaan yang mengajukan penanggahan itu. Ia juga tak mau menjelaskan perusahaan itu bergerak di sektor apa saja.

“Yang pasti kami masih menunggu usulan penangguhan karena sesuai regulasi yang ada, usulan penangguhan disampaikan sampai 10 hari jelang pemberlakukan UMK 2021,” jelasnya.

Penangguhan UMK 2021 diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara mekanisme pengajuannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003. Atas usulan tersebut, pihaknya sudah membentuk tim dari anggota dewan pengupahan untuk melakukan klarifikasi dan identifikasi di lapangan.

Baca juga:  REFLEKSI DAN RESOLUSI KONGRES VII SPN

SN 09/Editor