Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung MK

(SPNEWS) Jakarta, Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada (16/12/2020) menggelar aksi lanjutan menolak Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa yang tadinya ingin digelar di depan Gedung MK akhirnya hanya dapat dilakukan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha saja.

Dalam aksi unjuk rasa ini ada dua tuntutan yang disampaikan yaitu meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya dan kedua meminta upah minimum sektoral diberlakukan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  PENGUSUNGAN BCKU PROVINSI BANTEN

Sementara untuk aksi sendiri dijadwalkan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB.

“Kami hanya aksi dua jam, sidang jam 14.00 WIB. Tetapi (aksi) mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim Mahkamah Konstitusi. Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis loh. Itu harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam konferensi virtual,  (15/12/2020).

Said Iqbal mengatakan ada dua bentuk aksi yang akan dilangsungkan pada besok, yakni secara langsung turun ke lapangan dan virtual melalui media sosial. Untuk aksi secara langsung, Said Iqbal mengestimasi hanya akan dihadiri oleh 200 sampai 300 buruh baik yang di Mahkamah Konstitusi maupun di aksi yang tersebar di daerah.

Baca juga:  BANGKIT BERSAMA MENUJU ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Ia menjamin bahwa pelaksanaan aksi yang dihadiri ratusan buruh itu bakal mematuhi himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

SN 09/Editor