(SPNews) Medan, DPD SPN Sumatera Utara setelah dilantik oleh Ketua Umum DPP SPN bapak Iwan Kusmawan SH pasca Majenas dan Rakernas SPN III yang di selenggarakan di Hotel Grand Kanaya Medan pada tanggal 19 Januari 2017 lalu, melalui Ketua DPD SPN Sumatera Utara Anggiat Pasaribu dan Sekretaris Mince Simatupang mengatakan bahwa “DPD SPN Sumatra Utara konsern pada berbagai persoalan yang dialami oleh kaum pekerja di berbagai bidang industri, termasuk di industri mall dan perhotelan yang tenaga kerjanya belum terorganisir secara baik”.

Anggiat Pasaribu juga mengatakan “masih banyak perusahaan di bidang tersebut yang belum melaksanakan ketetapan hukum atau perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama tentang upah minimum tenaga kerja. SPN akan terus menyuarakan persoalan tersebut, setidaknya perusahaan mau mengkomunikasikan masalah ini kepada pekerja atau serikat pekerja. Kalau belum bisa melaksanakan ketetapan tersebut harus terbuka kepada pekerjanya. Tapi harus saja juga parameter waktu, kapan bisa melaksanakan itu”.

Baca juga:  DISIAPKAN PENDIDIKAN SETARA DIPLOMA SATU VOKASI INDUSTRI DI MOROWALI

Mengulang penegasan Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH pada saat pembukaan Majenas SPN III, Anggiat mengatakan konflik dalam dunia kerja selama ini dikarenakan lemahnya supremasi atau penegakan hukum, sehingga point itulah yang seharusnya ditegakkan. Kaum pekerja patuh kepada hukum, hendaknya begitu juga dengan pihak terkait lain dalam hal ini pengusaha dan pemerintah juga harus patuh pada hukum, jika ini dilakukan maka sinergis tripartit akan terwujud. Berkaitan dengan penegakan hukum SPN meminta pengawasan bidang ketenagakerjaan dipusatkan di provinsi, sehingga Dinas Tenaga Kerja Provinsi bisa berperan aktif melihat kinerja pengawas agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

SPN Sumatera Utara menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut atas keluarnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomer 188.44/698/KPTS/Tahun 2016, tentang penetapan UMK Kota Medan Tahun 2017. SK Gubernur tentang Pengupahan tidak sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,25% sedangkan keputusan Gubernur sebesar 11,34%.

Baca juga:  KKNT MBKM UNISRI 2022: Pelatihan pembuatan makalah dan pendampingan uji coba chromebook tingkat SMA dan SD

Mengenai pengembangan organisasi SPN Sumut saat ini memiliki 4 (empat) pengurus cabang yaitu : Medan, Deli Serdang, Binjai/Langkat dan Toba Samosir dengan jumlah anggota 1200 orang. Rencana ke depan SPN Sumut akan mengembangkan organisasi ke daerah-daerah lain yang mempunyai potensi persoalan ketenagakerjaan yang cukup tinggi.

Shanto mengutip Global News/Coed