Beberapa perusahaan bidang pertambangan di Kutai Timur dikabarkan mulai mem-PHK karyawannya secara bertahap sebagai akibat dampak ekonomi global yang terjadi

(SPN News) Sangatta, Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif mulai terjadi di beberapa perusahaan swasta bidang pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu diduga sebagai dampak gejolak ekonomi global yang belum pasti hingga saat ini.

Adanya PHK tersebut dibenarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Ramli. Berdasarkan data yang dipegangnya menurut Ramli, ada sekitar 38 karyawan yang terancam PHK. Yakni dari perusahaan pertambangan yang sebelumnya dipegang oleh Australia. Rata-rata dari mereka adalah operator.

Ada pula perusahaan lain yang turut melakukan PHK karyawannya, yakni pihak swasta yang berlokasi di Kecamatan Teluk Pandan. Tercatat 19 orang yang terkena PHK di perusahaan ini. Mereka mengadu kepada Disnaker.
“Semuanya berjumlah 19 orang. Masih tahap mencari solusi. Sebab, mereka semua habis kontrak per 1 Juli 2018,” katanya.

Baca juga:  RAPAT EVALUASI KONTRIBUTOR DAN EDITOR

Perusahaan lainnya di Kecamatan Kaliorang, kabarnya juga turut merumahkan karyawannya. Dari laporan yang diterima, terdapat 9 pekerja di Kaliorang yang mengalami PHK.

Permasalahan ini, terus terjadi beberapa waktu terakhir. Bahkan, karyawan sudah memberikan laporan pengaduan kepada Disnaker dan bupati Kutim. Hanya, laporan sempat dicabut. Alasannya, kembali akan melakukan pembahasan secara internal dengan perusahaan. Padahal, kami sudah membuat surat mediasi antara kedua belah pihak,” ungkap Ramli.

Lantas, Disnakertrans hanya menunggu hasil pertemuan internal tersebut. Sebab, Disnakertrans Kutim tak dapat berbuat sebelum masuknya laporan secara resmi ke kantor. “Untuk itu kami tunggu ulang hasilnya,” katanya.

Ramli menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari perusahaan bersangkutan, terjadinya PHK lantaran perusahaan tersebut sudah kelebihan beban. Alat yang biasa digunakan perusahaan dilimpahkan ke Site Satui di sebuah kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Artinya, biaya operasional tak seimbang dengan pemasukan.

Baca juga:  JIKA TUNTUTAN TAK DIPENUHI, BURUH ANCAM MOGOK MASSAL BULAN NOVEMBER

“Bahasa perusahaan, hak karyawan akan dipenuhi pasca-PHK. Tetapi yang ditunggu ialah, apakah karyawan dari site pertama ini akan kembali dipekerjakan di site Satui,” katanya

Untuk diketahui, tak ada larangan untuk PHK karyawan. Asal, semua sudah sesuai dengan prosedur. “Salah satunya memberikan hak karyawan. Intinya ikut aturan saja,” tegas Ramli.

Shanto dikutip dari Prokal.com/Editor