BP Jamsostek telah menyerahkan data 12,4 juta pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

(SPNEWS) Jakarta, BP Jamsostek sudah mendata dan memvalidasi 14,8 juta rekening pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, ada 12,4 juta yang tervalidasi dan diserahkan ke Kemenaker untuk kemudian disalurkan BSU-nya ke masing-masing pekerja.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, syarat kategori penerima BSU itu adalah pekerja yang berstatus aktif di BP Jamsostek hingga Juni 2020 dan bergaji di bawah Rp 5 juta (sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek). Proses validasi dilakukan dalam enam gelombang.

Yaitu, gelombang pertama pada 24 Agustus dengan 2,5 juta pekerja, 1 September dengan 3 juta pekerja, 8 September dengan 3,5 juta pekerja, 16 september sejak 2,8 juta pekerja, 29 September dengan 578.230 pekerja, dan 30 September dengan 40.358 juta pekerja.

Baca juga:  PT DUTA SUMPIT TEMANGGUNG CICIL THR PEKERJANYA

Sehingga, totalnya adalah 14,8 juta pekerja. Sementara, total yang diserahkan ke Kemenaker karena telah lolos validasi, berjumlah 12,4 juta pekerja.

Ini karena ada 2,4 juta data rekening pekerja yang tidak valid. Di antaranya, soal data kependudukan dan duplikasi rekening bank. Padahal, yang tervalidasi adalah satu pekerja satu rekening bank.

“Dengan demikian, data calon penerima BSU adalah 12,4 juta pekerja dan data yang tidak bisa dilanjut 2,4 juta pekerja,” kata Agus Susanto dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan penyaluran BSU, Jakarta, pada (1/10/2020).

Data 2,4 juta yang gagal dilanjutkan ini adalah yang sesuai dengan kriteria Permenaker No 14 Tahun 2020 (75 persen) sebanyak 1,8 juta pekerja. Sisanya, gagal konfirmasi ulang (Revisi) sebanyak 25 persen atau 600 ribu pekerja.

Baca juga:  ADA TUJUH PASAL BERMASALAH DALAM RUU CIPTA KERJA MENURUT AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA

“Hingga hari akhir pengumpulan data pada 30 September, gagal menerima pengembalian koreksi,” kata Agus.

Untuk diketahui, BSU adalah bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang terdampak covid-19. Tujuannya adalah untuk memulihkan perekonomian di masa pandemi covid-19. Penerima BSU adalah peserta BP Jamsostek aktif sampai Juni 2020. Kemudian, upah terakhir di bawah Rp 5 juta berdasarkan data upah yang diberikan pemberi kerja (perusahaan) kepada BP Jamsostek. Adapun bantuan yang diberikan yaitu Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dan, bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.

SN 09/Editor