TANGERANG (24/08/2026) — Pagar besi bekas pabrik PT Jabatex tetap tertutup rapat. Rombongan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, tiba di lokasi pada pukul 15.00 WIB. Namun, rombongan tersebut tertahan di luar gerbang Jalan Kalisabi Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

Selain itu, ratusan mantan pekerja turut menyaksikan peristiwa tersebut. Aparat keamanan, pejabat kementerian, hingga tim kurator ikut mendampingi kunjungan kerja ini. Sayangnya, petugas keamanan pabrik menolak membuka pintu gerbang.

Petugas mengaku menerima instruksi dari seseorang bernama Minton. Akibatnya, pejabat negara tidak dapat mengecek aset boedel pailit tersebut. Padahal, sebanyak 459 mantan pekerja telah menunggu pesangon selama 12 tahun. Total tuntutan hak buruh kini mencapai Rp59 miliar.

Belasan Tahun Menunggu Kepastian Hak

Sementara itu, perjuangan para buruh telah berlangsung sangat panjang. Pada tahun 2022, SPN mencatat sebanyak 465 buruh menuntut haknya. Bahkan, 26 mantan pekerja telah meninggal dunia sebelum menerima pesangon.

Selanjutnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait perkara kepailitan ini. Putusan tersebut memerintahkan penyerahan tanah dan bangunan pabrik kepada tim kurator. Kendati demikian, eksekusi aset seluas 14 hektare tersebut terus mengalami hambatan.

Baca juga:  SPN Tingkatkan Kesadaran Pekerja Lewat Road Show Penyakit Akibat Kerja

Ratusan Buruh Berkumpul di Depan Pabrik

Kemudian, sekitar 200 mantan pekerja berkumpul di sekitar lokasi sejak pukul 13.00 WIB. Mantan Ketua PSP SPN, Misno, hadir mendampingi para anggota. Mereka menggantungkan harapan besar pada kedatangan wakil pemerintah pusat.

Sejumlah pejabat daerah juga turut hadir di lapangan. Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, berada di lokasi bersama Kapolsek Kompol Kresna. Selain itu, perwakilan Kemenaker, Arnando Siregar, ikut memantau situasi. Akan tetapi, seluruh rombongan tetap tidak bisa memasuki area pabrik.

Said Iqbal Soroti Sikap Pengusaha

Oleh karena itu, Said Iqbal memberikan kritik keras atas penolakan tersebut. Ia menilai pihak tertentu belum menunjukkan iktikad baik. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh gerbang yang terkunci.

Apalagi, total tagihan kreditur PT Jabatex mencapai Rp139 miliar. Nilai aset tanah 14 hektare sebenarnya sangat mencukupi untuk melunasi beban tersebut. Namun, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur kurator.

Baca juga:  DPD SPN Jawa Barat Miliki Pengurus Baru Periode 2024-2029

Singkatnya, upaya penyegelan pernah mengalami kegagalan pada Desember 2023. Saat itu, DPC SPN Kota Tangerang dan kurator juga mendapat penghadangan di lapangan.

Negara Tetapkan Dua Langkah Tegas

Akibatnya, Said Iqbal segera menggelar dialog mendadak di luar area pabrik. Koordinasi tersebut menghasilkan dua keputusan penting.

Pertama, Disnaker Kota Tangerang bakal menggelar rapat koordinasi pada 31 Agustus 2026. Kedua, tim gabungan merencanakan penyegelan ulang aset PT Jabatex pada 7 September 2026.

Keputusan tersebut sempat memicu emosi para buruh. Seorang mantan pekerja perempuan bahkan meneriakkan kekecewaannya secara terbuka.

“Berarti rombongan pejabat negara diremehkan dan dilecehkan oleh pengusaha karena tidak bisa masuk?” teriaknya di tengah kerumunan.

Bahkan, teriakan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam yang terpendam selama belasan tahun. Kini, 459 mantan pekerja menunggu pembuktian janji penyegelan pada 7 September 2026 mendatang.

(SN-03)