MOROWALI (06/07/2026) – Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kawasan industri PT IMIP menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, manajemen memecat seorang pekerja hanya karena dugaan membawa pulang empat potong ikan sisa konsumsi.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Morowali bereaksi keras. Mereka menilai sanksi pemecatan ini sangat tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran pekerja. Selain itu, keputusan tersebut juga mengabaikan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Sementara itu, kasus ini terasa semakin memprihatinkan karena menimpa seorang ibu tunggal. Korban merupakan tulang punggung utama yang harus membiayai kehidupan tiga orang anaknya.
Selanjutnya, dokumen menunjukkan Pimpinan Hubungan Industrial PT IMIP, Syafruddin, S.H., menandatangani surat keputusan PHK tersebut. Akibatnya, perselisihan ini sekarang harus masuk ke dalam proses penyelesaian melalui mekanisme Tripartit.
Ketua DPC SPN Morowali, Iwan, langsung memimpin pengawalan proses penyelesaian perkara ini. Langkah nyata tersebut menjadi bukti komitmen organisasi dalam melindungi anggota mereka.
Menurut SPN, manajemen seharusnya memberikan sanksi pembinaan secara bertahap terlebih dahulu. Akan tetapi, perusahaan langsung menjatuhkan sanksi paling berat tanpa proses pembinaan. Oleh karena itu, SPN menganggap keputusan perusahaan merusak fondasi hubungan industrial yang harmonis.
“Kami tidak sedang membela pelanggaran. Kami membela keadilan. Yang kami sesalkan adalah ketika keputusan yang diambil seolah mengabaikan nilai kemanusiaan,” tegas Iwan pada Senin (6/7/2026).
Kemudian, Iwan juga menambahkan bahwa pekerjaan merupakan penopang tunggal kehidupan sebuah keluarga.
“Empat potong ikan sisa mungkin tidak berarti bagi perusahaan, tetapi pekerjaan adalah kehidupan bagi seorang ibu dan tiga anaknya,” ujarnya.
Bahkan, SPN menilai perusahaan sebesar PT IMIP seharusnya mampu menunjukkan kebijaksanaan yang tinggi. Singkatnya, penegakan aturan perusahaan tidak boleh menghilangkan ruang pembinaan bagi buruh.
Melalui forum Tripartit, DPC SPN Morowali mendesak manajemen agar segera meninjau kembali keputusan PHK tersebut. Selanjutnya, mereka menuntut penyelesaian yang lebih mengedepankan nilai keadilan dan perlindungan hak pekerja. Akhirnya, SPN menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.
(SN-03)