JAKARTA (26/05/2026) — Ribuan pekerja PT Indomarco Prismatama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Awalnya, massa buruh mengepung Kantor Pusat Indomaret terlebih dahulu. Sementara itu, aksi kemudian bergeser menuju Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Aksi ini menggabungkan kekuatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan FSPMI. Selain itu, massa membawa enam tuntutan utama demi martabat pekerja. Mereka dengan tegas melawan segala bentuk intimidasi di tempat kerja.

Buruh juga menolak pemotongan upah lembur pada hari libur nasional. Selanjutnya, mereka menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Oleh karena itu, mereka mendesak pembuatan Perjanjian Kerja Bersama yang adil.

Tekanan aksi yang tertib akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis. Bahkan, manajemen perusahaan bersedia menandatangani kesepakatan bersama dengan perwakilan buruh. Pertemuan penting ini mendapat fasilitasi langsung dari pihak Kemenaker.

Baca juga:  Audit Sosial Gender oleh ILO SIRI di PT CENTEX: Mendorong Peran Serikat Pekerja dalam Mewujudkan Kesetaraan

Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama, Andreas Djajaputra, hadir mewakili pihak manajemen. Kemudian, perwakilan buruh seperti Imam Iskandar dari PSP SPN Lebak ikut mengawal audiensi. Tokoh dari berbagai wilayah FSPMI juga turut memperkuat barisan.

Hasil kesepakatan memuat komitmen manajemen untuk melakukan pendataan ulang karyawan. Manajemen akan mengecek kesediaan pekerja untuk bertugas pada akhir Mei. Akibatnya, perusahaan harus melibatkan serikat pekerja dalam proses tersebut.

Pihak manajemen juga berjanji memberikan sanksi tegas kepada oknum pengintimidasi. Langkah ini menjadi sorotan utama demi menciptakan hubungan kerja yang sehat. Serikat buruh menyambut baik iktikad tersebut.

Perusahaan siap melanjutkan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama secara adil. Akan tetapi, proses ini memerlukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja terlebih dahulu. Manajemen juga menjamin keamanan para peserta aksi demonstrasi.

“Pekerja yang mengikuti aksi hari ini tidak akan menerima sanksi,” tegas perwakilan serikat.

Singkatnya, buruh peserta aksi tetap mendapatkan hak upah mereka secara penuh.

Baca juga:  DPD SPN DKI Jakarta Gelar Diskusi Transparansi Jaminan Sosial Bersama Komasinfo DKI

Manajemen juga akan membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja. Kesepakatan ini beroleh apresiasi langsung dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ikut mengesahkan dokumen sebagai saksi.

Momentum bersejarah ini menjadi bukti nyata kekuatan solidaritas kolektif buruh. Akhirnya, dialog yang sehat mampu mewujudkan hubungan industrial yang lebih manusiawi.

(SN-21)