JAKARTA (24/01/2026) – Pengurus Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Centex resmi memiliki pemimpin baru. Mereka baru saja mengukuhkan jajaran kepengurusan untuk masa bakti 2026-2029. Prosesi pelantikan yang khidmat ini berlangsung di PT Centex, Jakarta, pada Sabtu (24/01/2026).
Dalam struktur baru ini, Yudi Yanto resmi menjabat sebagai Ketua PSP SPN PT Centex. Selanjutnya, Reza Ramadhan mendampinginya sebagai Wakil Ketua. Elizabeth Wuri memegang posisi Sekretaris dalam periode ini.
Sementara itu, Suryadi menempati posisi Wakil Sekretaris. Kemudian, Wahyudi mengemban amanah penting sebagai Bendahara organisasi. Susunan ini diharapkan membawa energi segar bagi organisasi.
Sinergi Serikat dan Manajemen
Sejumlah tokoh penting menghadiri acara pelantikan tersebut. Subari hadir mewakili DPD SPN DKI Jakarta. Selain itu, Ketua DPC SPN Jakarta Timur, Sugito, juga tampak hadir di lokasi.
Pihak manajemen perusahaan turut menyaksikan momen penting ini. Masamitsu Kamada dan Ade Ciptono mewakili perusahaan dalam acara tersebut. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara serikat pekerja dan pemberi kerja.
Ketua DPC SPN Jakarta Timur, Sugito, memberikan sambutan hangat. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni biasa. Lebih dari itu, acara ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal.
Senada dengan hal itu, manajemen perusahaan memiliki harapan besar. Mereka berharap hubungan industrial yang harmonis terus terjaga. Akibatnya, kemajuan bersama akan lebih mudah tercapai.
Fokus Kesejahteraan Anggota
Kepengurusan Yudi Yanto siap menjadi jembatan komunikasi efektif antara buruh dan manajemen. Mereka akan fokus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi. Bahkan, peningkatan kesejahteraan anggota menjadi prioritas utama.
Mereka juga berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif. Oleh karena itu, organisasi harus siap menghadapi tantangan ekonomi global. Semangat baru ini tentu membawa harapan perubahan positif.
SPN PT Centex ingin menjadi organisasi yang lebih solid dan transparan. Akhirnya, mereka menyatakan siap mengawal isu ketenagakerjaan selama tiga tahun ke depan.
(SN-23)