BATANG (22/12/2025) – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani aturan pengupahan terbaru. Aturan ini terbit pada Selasa (16/12/2025). Akibatnya, kenaikan upah tahun 2026 menggunakan formula baru.
Formula tersebut menggunakan indeks alfa 0,5 sampai 0,9. Angka ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi. Selanjutnya, kepala daerah memiliki wewenang penuh menentukan besaran upah ini.
Sementara itu, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang memasuki fase krusial. Dewan Pengupahan Batang telah menyelesaikan sidang maraton, Kamis (18/12/2025). Sidang tersebut menghasilkan tiga opsi kenaikan upah.
Opsi pertama datang dari unsur pengusaha atau DPK APINDO. Mereka mengusulkan penggunaan alfa 0,5. Akan tetapi, pemerintah daerah dan perguruan tinggi memiliki pandangan berbeda.
Kelompok pemerintah dan akademisi ini memilih opsi kedua. Mereka sepakat mengusulkan alfa 0,7. Di sisi lain, unsur Serikat Pekerja mengajukan angka tertinggi.
Serikat Buruh Kabupaten Batang mendesak opsi ketiga. Mereka meminta penggunaan alfa 0,9. Singkatnya, ketiga opsi ini akan segera naik ke meja Bupati.
Kemudian, Bupati akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Gubernur wajib menetapkan UMK secara resmi. Penetapan ini memiliki batas waktu maksimal tanggal 24 Desember 2025.
Ketua PSP SPN, Egi Gumilang memberikan tanggapan keras. Ia menilai mekanisme baru ini sangat merugikan kaum buruh. Oleh karena itu, ia khawatir daya beli pekerja akan hancur.
“Mekanisme penghitungan upah tahun 2026 jelas merugikan bagi pekerja,” tegas Egi Gumilang.
Egi menekankan peran vital buruh dalam ekonomi. Padahal, buruh merupakan penggerak utama perputaran ekonomi menengah ke bawah. Namun, upah murah justru mematikan daya beli mereka.
Selain itu, Egi menyoroti ketidakadilan dalam perhitungan kebutuhan hidup. Aturan pemerintah hanya menghitung kebutuhan perorangan. Faktanya, seorang buruh harus menghidupi diri dan keluarganya.
(SN-20)