Pelanggaran normatif secara masif terjadi di PT Karunia Mulya Abadi Kabupaten Tangerang

(SPN News) Tangerang, (18/7/2018) begini nasib pekerja di PT Karunia Mulya Abadi, Pasar Kemis Tangerang, meskipun mayoritas pekerjanya telah bekerja diatas 10 tahun, namun pihak perusahaan belum mengangkat menjadi karyawan tetap. Yang terjadi malah penandatanganan kontak kerja terus menurus tanpa ada evaluasi pengangkatan karyawan.

Tragisnya, Perusahaan yang bergerak dibidang manufactur Foaming, Sheeteva, Eva Sandal, Eva Mat, Eva Midsole ini memproduksi Spon Eva mempekerjakan karyawan meskipun sudah lama bekerja, upah diterima tiap bulannya masih dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK/ UMSK) Tangerang yang berlaku, ditambah tidak diikut sertakan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Nasional BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca juga:  APAKAH KEWAJIBAN MENAIKAN UPAH ITU SELALU DIKAITKAN DENGAN PRODUKTIVITAS ?

Dari informasi yang diperoleh, salah satu karyawan PT Karunia Mulya Abadi (KMA) mengungkapkan, upah yang diterima sebesar Rp 3.130.000,- untuk karyawan lama. Sedangkan karyawan baru hanya menerima Rp 3 juta tiap bulannya. Padahal, kegiatan produkasi berjalan tiap hari.

“Kalau produksi mah lancar, pengiriman lancar tiap hari 2 mobil, pengiriman terus lah, lancar dikirim ke cv/ suplier.” Kata XX (disamarkan) ditemui saat aksi hari ketiga.

Kendati demikian, meskipun dibawah umk, gaji yang diterima selalu tepat tiap bulannya, dan kadang dimajukan bila berbarengan dengan tanggal merah, Gaji tanggal 5 nih, hari minggu, tanggal ,4 udah gajian, ngga pernah meleset dan tidak pernah dilewatin” pungkasnya.

A Munir/Editor