Bogor, SPNNews – Pada Selasa (24/06/2025), Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar mediasi dengan PT Sinarup Jaya Utama di depan kantor perusahaan. Hadir dalam mediasi ini perwakilan DPD SPN Jawa Barat, Ketua DPC SPN se-Jawa Barat, kuasa hukum PT Sinarup Jaya Utama, perwakilan kurator, Pj Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor Komisi 4 beserta jajarannya.
Septian Tanjung, kuasa hukum PT Sinarup Jaya Utama, mengaku baru menerima penunjukan sehari sebelumnya. Ia terkejut mengetahui banyak hak buruh yang belum perusahaan bayarkan, terutama setelah putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Manajemen berharap perusahaan tetap beroperasi pasca-putusan pailit,” ujar Tanjung. Ia meminta buruh segera menyerahkan daftar tagihan hak mereka agar manajemen memisahkan urusan tersebut dari kurator, menegaskan itikad baik perusahaan.
Perwakilan kurator mengungkapkan keterkejutannya karena tagihan hak buruh tidak masuk dalam daftar awal. “Kami mengundang buruh untuk mendaftarkan tagihan, baik melalui SPN maupun perorangan, agar hakim pengawas memprosesnya sebagai tagihan preferen,” jelasnya.
Namun, DPD SPN Jawa Barat meragukan janji manajemen. Mereka menyoroti riwayat pengusaha yang sering mengingkari Perjanjian Bersama (PB). Buruh menuntut jaminan dan kepastian waktu pembayaran hak mereka, mengingat perusahaan telah pailit sejak Agustus 2024, tetapi buruh baru mengetahuinya pada Juni 2025 setelah bekerja hingga Maret 2025.
Di tengah mediasi, kuasa hukum manajemen menyatakan ketidakmampuan memberikan jaminan atau kepastian waktu pembayaran. “Saya hanya memahami 30-40% dari masalah ini,” katanya, sehingga mediasi berakhir tanpa hasil konkret.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor menyarankan pemilik PT Sinarup Jaya Utama bertemu langsung dengan buruh untuk memberikan kejelasan. “Jika perlu, kita kunjungi rumah owner bersama-sama,” tegasnya.
Buruh berencana melaporkan pengusaha ke desk pidana ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran pidana. Hingga kini, nasib hak buruh masih belum jelas.
(SN-08)