​Mengikuti fenomena yang terjadi, UMK Kota Bogor 2018 sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) BOGOR, seperti yang terjadi di daerah lain, kenaikan UMK Kota Bogor pun mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No 78/2015. Kenaikan UMK Kota Bogor yang awalnya diusulkan naik 10% akhirnya disepakati hanya naik 8,71%. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Bogor, Apindo, SP/SB dan akademisi pada 10 November 2017. Maka UMK Kota Bogor 2018 adalah sebesar Rp 3.557.146,-

Seperti yang dikutip dari pikiranrakyat.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba menyatakan, keputusan akhir tetap harus berdasarkan persetujuan semua pihak, bukan hanya serikat buruh. “Semuanya sudah sepakat. Selanjutnya, saya akan menghadap Wali Kota untuk menandatangani hasil kesepakatan itu,” katanya seusai rapat.

Baca juga:  ATURAN BARU DALAM PPKM DI JAKARTA

Samson meyakinkan, kenaikan 8,71 persen memenuhi dua poin acuan yakni inflasi dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Menurutnya, angka inflasi mencapai 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen sedangkan survei KHL di pasaran sekitar Rp 2 juta.

Shanto dikutip dari pikiran rakyat.com/Editor