Perusahaan asal Kabupaten Sidoarjo tercatat paling banyak mengajukan penangguhan UMK
(SPN News) Surabaya, Sebanyak 84 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Dari jumlah tersebut yang paling banyak perusahaan di Sidoarjo. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan banyaknya perusahaan di Sidoarjo yang mengajukan penangguhan karena UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kota penghasil udang dan bandeng ini sudah jadi. Hal ini berbeda dengan kota lain seperti Pasuruan yang usulan UMSK-nya sudah masuk tapi belum diputuskan.
“Kami berharap dalam pekan depan jadi minggu terakhir pengajuan penangguhan UMK. Supaya kami bisa segera menyerahkan ke dewan pengupahan provinsi untuk kemudian dilakukan peninjauan lapangan dan verifikasi semua kelengkapan administrasi untuk penundaan UMK itu yang kemudian akan diserahkan ke Gubernur,” katanya.
Pria yang akrab disapa Himawan ini mengatakan yang mengatur kebijakan penangguhan ini adalah dewan pengupahan. Dalam ketentuannya Disnakertrans harus menerima pengajuan penangguhan dari perusahaan yang tidak sanggup membayarkan UMK. “Namun ketidaksanggupan membayar UMK itu harus disertai dengan kesepekatan antara pihak perusahaan dengan karyawan melalui pernyataan tertulis,” katanya.
“Pihak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK juga harus menyampaikan neraca keuangan atau laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, dan menyampaikan rencana kerja selama dua tahun ke depan. Menurutnya pemerintah hanya melakukan legalisasi. Nantinya untuk mengaudit ini, dewan pengupahan, akan melakukan survei,” imbuhnya.
Menurutnya survei ini diperlukan untuk mengetahui layak tidaknya perusahaan tersebut menangguhkan UMK 2019. Selain survei, Dewan Pengupahan juga akan menemui buruh untuk menanyakan penangguhan ini. “Hasilnya, akan dijadikan peraturan gubernur sehingga perusahaan tersebut layak menangguhkan UMK,” katanya.
Himawan mengatakan jika perusahaan tidak sanggup membayar UMK tanpa mengajukan penangguhan UMK, maka akan terkena sanksi. “Sebenarnya para pekerja harus melaporkan ke Disnaker baru kalau UMKnya belum dinaikkan. Nanti setelah itu baru kita melakukan survey ke perusahaan tersebut. Disnaker ini sifatnya pasif kalau tidak ada laporan dari pekerja,” pungkasnya.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor