​Pekerja PT Liebra Permana yang di PHK sepihak mempertanyakan surat anjuran dari Disnaker.

(SPN News) Bogor, Sebanyak 75 orang karyawan PT Liebra Permana pada 3 Oktober  2017 mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di  jalan bersih No 2 Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan anjuran tertulis yang hingga kini belum di terima.

Terkait keterlambatan anjuran tersebut, ketika dikonfirmasi Tagor Hutahaen, SE, MSi selaku Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mengatakan bahwa “Karena ada sesuatu hal yang harus didiskusikan dengan kepala dinas dan ibu Sutinah, Surat anjuran malam ini akan diusahakan untuk di tanda tangani, jadi besok sudah terima tinggal koordinasi dengan ibu Sutinah”

Baca juga:  MENDALAMI ATURAN BERSERIKAT DI PSP SPN PT UNITED KINGLAND

“Besok anjuran kita ambil dan bicara aturan kita tunggu lagi 10 hari, jawaban dari perusahaan apa, dengan komitmen awal kalau perusahaan tidak melaksakan anjuran tersebut kita akan ngadain aksi” Ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat.

“Kalau masih belum ada kejelasan kita datang lagi kesini, harus cepat beres jangan di gantung begini terus” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus PHK ini berawal dari penolakan tugas melatih maupun bekerja di PT Liebra Permana cabang Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dan bukanlah termasuk ke dalam kategori pelanggaran berat seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga:  DPRD KABUPATEN SERANG PENUHI TUNTUTAN BURUH

Shanto dan Inaken Jabar 7/Editor