Kekerasan yang dialami pekerja perempuan mayoritas berbentuk verbal, pelecehan seksual, pelecehan psikologis, terlebih penganiayaan fisik terjadi pada pekerja perempuan ditempat kerja
(SPN News) Bogor, Berdasarkan riset yang dilakukan selama tahun 2018, Dari 75 responden sasaran KBG, hampir 71 persen pekerja perempuan mengalami kekerasan berbasis gender ditempat kerja. hasil riset ini dipaparkan narasumber dalam acara workshop nasional KBG di New Ayuda Puncak Hotel, Bogor pada (3/10/2019). Kekerasan tersebut mayoritas berbentuk verbal, pelecehan seksual, pelecehan psikologis, terlebih penganiayaan fisik terjadi pada pekerja perempuan di tempat kerja. Dan hal terkecil ada indikasi pelecehan seksual terjadi di kantor Sekretariat Serikat Pekerja.
Kekerasan Berbasis Gender (KBG) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia. KBG adalah masalah kelembagaan dengan korban individu dan upaya advokasi harus dilakukan oleh semua pihak termasuk serikat pekerja. SPN, Garteks dan GSBI melakukan riset tentang kekerasan berbasis gender (KBG) yang disponsori oleh Solidarity Center. Wilayah yang menjadi pilot project penelitian adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Serang, Banten.
“Mudah-mudahan dengan sebuah riset ini setidaknya ada solusi atau terbangun sebuah kesadaran bahwa gender itu tidak sama dengan perempuan, itu yang harus digaris bawahi. yang selama ini pemikirannya bahwa gender ini adalah perempuan”, Imbuh Ketua KP Nasional Erlyna Soebandijah menerangkan saat memberikan materi.
Lanjut Erlyna menegaskan, dari riset yang dilakukan, sebanyak 105 orang pekerja di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit narasumber terbagi dari SPN, Garteks dan GSBI antara usia 18 hingga 45 tahun. Hasilnya mencengangkan, setengah responden yang akrab dengan kekerasan berbasis gender sekitar 53 persen belum mengetahui apa itu gender.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan berbasis gender di dunia kerja adalah kurangnya pemahaman tentang KBG, sedikit atau tidak ada peraturan melindungi pekerja perempuan dari kekerasan berbasis gender, dan sedikitnya kesadaran tentang kekerasan berbasis gender di dunia kerja oleh pengusaha, pemerintah dan pekerja.
SN 01/Editor