Gambar Ilustrasi

Pekerja melakukan mogok kerja, dan selama mogok kerja upah tidak dibayar dan akhirnya berujung PHK sepihak

(SPN News) Cikarang, Ratusan buruh pabrik ice cream Aice mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Arlini Aprilia (27) salah satu buruh yang menjadi korban PHK mengungkapkan, PT Alpen Food Industry memberhentikan karyawannya tanpa memberikan pesangon.

“Ada sekitar 600 orang lebih yang di PHK,” kata Arlini (30/4/2020).

Sebelumnya, selama dua bulan lebih lamanya ratusan buruh pabrik es krim yang terletak di kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu melakukan aksi mogok kerja.

Baca juga:  DAYA BELI MASYARAKAT MENURUN, MENJADI ANCAMAN INDUSTRI RITEL

Mereka mogok kerja lantaran perusahaan mengeksploitasi buruhnya dengan beban kerja yang tak manusiawi, tanpa dilengkapi fasilitas alat kerja yang aman. Bahkan puluhan buruhnya yang hamil keguguran.

“Selama mogok kerja upah kami tidak pernah dibayar oleh perusahaan,” ujarnya.

Para buruh tidak menerima PHK sepihak tersebut karena mereka karyawan tetap. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, PHK itu belum sah secara hukum. Sehingga mereka terus menuntut haknya dengan tetap aksi mogok kerja di pabrik setiap hari.

Namun berhubung status Cikarang sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mereka hanya melakukan aksi mogok kerja dengan datang setiap hari ke pabrik untuk berfoto sebagai absen.

“Kami di PHK sepihak, surat PHK-nya dikirim ke alamat masing-masing,” kata dia.

Baca juga:  PENGUSAHA BERHARAP DISKON PAJAK 50%

Sebagaian rekan-rekannya sesama buruh yang di PHK telah pulang ke kampung halamannya masing-masing sebelum PSBB. Namun mayoritas masih bertahan di Cikarang dan terus berjuang untuk menuntut hak-haknya.

SN 09/Editor