Sosialisasi ini dilakukan agar pengurus dan anggota memahami tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum

(SPN News) Yogyakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah Istimewa Yogyakarta pada (1/8/2019) melakukan sosialisasi kepada anggota tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Acara sosialisasi dilaksanakan di Goebog Resto Banguntapan tersebut di ikuti oleh 25 orang pengurus dan anggota SPN yang ada di Yogyakarta.

Ketua DPD SPN DI Yogyakarta Abu Taukit mengatakan sosialisai ini dilaksanakan agar anggota SPN DIY tahu lebih dalam tentang bagaimana cara atau mekanisme untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

“Kita mengadakan sosialisasi ini agar anggota tahu bagaimana mekanisme untuk melakukan penyampaian pendapat dimuka umum“, terang Abu taukit.

Baca juga:  PANDEMIK COVID-19 TERNYATA TIDAK PENGARUHI INVESTASI

“Setelah aksi nasional SPN di Jakarta pada akhir bulan Juli kemarin, saya sering dapat telepon dari aparat yang menanyakan sikap/langkah SPN DIY tentang aksi tersebut, makanya kita buat sosialisasi di sini agar anggota juga tahu mekanismenya dan tatacara aksi seperti di Jakarta kemarin, yang pasti SPN DIY satu komando menolak revisi UU 13/2003”, sambung Abu

Setelah acara sosialisasi dilanjutkan deklarasi penolakan revisi UU No 13/2003.

SN 13/Editor